SuaraSumbar.id - Sidang kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/5/2025).
Kali ini, mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang kini bertugas di Mabes Polri, dihadirkan sebagai saksi sekaligus korban dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kabagops Polres Solok Selatan, Kompol Dadang Iskandar.
Sidang lanjutan ini menjadi sorotan karena menghadirkan saksi kunci yang turut menjadi sasaran dalam insiden penembakan tragis yang terjadi pada bulan November 2024.
AKBP Arief Mukti hadir mengenakan kemeja hitam bercorak saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo.
"Pada saat kejadian, saya sedang tidur di rumah dinas. Tiba-tiba terdengar suara letusan diiringi bunyi kaca pecah. Saya langsung terbangun dan memanggil anggota di ruangan sebelah," ujar Arief saat bersaksi.
Kesaksiannya memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Dadang Iskandar, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan.
Insiden penembakan di Solok Selatan itu juga menewaskan AKP Ulil Riyanto Anshar, Kasatreskrim Polres Solsel.
Usai mendengar letusan, Arief langsung berlindung bersama anggota. Tak lama, ia keluar dan melihat kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa melaju meninggalkan lokasi kejadian.
Ia tidak melihat langsung wajah pelaku, namun mendapati bahwa mobil tersebut milik Dadang Iskandar.
Beberapa saat setelah itu, Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Solsel Abdul Rahim datang dan menginformasikan bahwa AKP Ulil Riyanto Anshar tewas ditembak.
Ulil merupakan salah satu perwira yang kerap menangani kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.
"Saya langsung perintahkan tim Reskrim untuk mengejar pelaku. Sementara Kasat Lantas saya tugaskan untuk membawa korban ke puskesmas terdekat, berharap masih bisa tertolong," ungkap Arief.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan bahwa motif penembakan berawal dari ketegangan antara korban dan terdakwa terkait penindakan aktivitas tambang batu dan pasir ilegal.
Dadang diduga meminta agar sopir truk tambang yang diamankan Satreskrim dibebaskan, namun permintaan itu ditolak oleh Ulil.
Penolakan ini diduga menjadi pemicu konflik yang berujung pada peristiwa berdarah tersebut. Saat bertemu di kantor Polres, Dadang disebut mencoba bersalaman dengan Ulil namun diabaikan.
Ketika meminta kembali agar sopir dilepas, Ulil hanya menjawab, “Sebentar, sebentar,” yang kemudian diduga menyinggung perasaan terdakwa.
“Saya tidak tahu bahwa ada kaitan antara aktivitas tambang ilegal dengan terdakwa. Saat itu, hubungan kami tidak ada masalah,” terang Arief.
Sidang ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Terdakwa Dadang Iskandar didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang masing-masing diperkuat dengan Jo Pasal 54 KUHPidana.
Persidangan telah digelar sebanyak tiga kali, dengan sejumlah saksi penting yang telah dihadirkan. Kasus penembakan polisi oleh polisi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira aktif di jajaran kepolisian daerah.
Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir, dengan majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan serta menghadirkan ahli balistik dari Laboratorium Forensik Polri.
Dengan kehadiran mantan Kapolres Solok Selatan sebagai saksi sekaligus korban, persidangan ini diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam pembuktian unsur kesengajaan dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota polisi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenal Riklona dan Inex yang Disebut Dalam Pesta Polisi di Gili Trawangan
-
4 Kasus Kelam Polisi Bunuh Polisi, Terbaru Liburan Brigadir Nurhadi Berujung Maut
-
Jadi Tersangka Pembunuhan Polisi, Misri Puspita Sari Rela Bekerja Apa Saja Demi Adik
-
Misri Puspita Sari Ngaku Kerasukan Arwah Brigadir Nurhadi, Hingga Alami Depresi Berat
-
Sosok Misri Puspita Sari, Perempuan Muda yang Terseret Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Baterai 6000 mAh Terbaru, Awet Berhari-hari
-
'Surat Cinta' Rakyat di Tembok DPR: Dari 'Who Needs Gibran' Sampai 'Gaji Naik, IQ Jongkok'
-
WIKA Akui Lalai Bayar Surat Utang Triliunan, Nasib Investor di Ujung Tanduk?
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Emil Audero: Lahir di Lombok, Besar di Cumiana, Bawa Marga Ibu ke San Siro
Terkini
-
Kampoeng Tempo Doeloe 2025: BRI Bagi-Bagi Cashback 20% & Hadiah Gadget Mewah!
-
Kebakaran Pasar Payakumbuh Hanguskan 300 Toko dan 250 Lapak PKL, Asal Api Belum Jelas!
-
Pasar Payakumbuh Terbakar, Kobaran Api Viral di Medsos!
-
Daftar 13 Nagari Pemekaran di Agam, Tunggu Verifikasi dari Pemerintah Pusat!
-
Kolaborasi BRI dan INDODAX Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Perkuat Akses Keuangan Digital