SuaraSumbar.id - Sidang kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (21/5/2025).
Kali ini, mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang kini bertugas di Mabes Polri, dihadirkan sebagai saksi sekaligus korban dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kabagops Polres Solok Selatan, Kompol Dadang Iskandar.
Sidang lanjutan ini menjadi sorotan karena menghadirkan saksi kunci yang turut menjadi sasaran dalam insiden penembakan tragis yang terjadi pada bulan November 2024.
AKBP Arief Mukti hadir mengenakan kemeja hitam bercorak saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo.
"Pada saat kejadian, saya sedang tidur di rumah dinas. Tiba-tiba terdengar suara letusan diiringi bunyi kaca pecah. Saya langsung terbangun dan memanggil anggota di ruangan sebelah," ujar Arief saat bersaksi.
Kesaksiannya memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Dadang Iskandar, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan.
Insiden penembakan di Solok Selatan itu juga menewaskan AKP Ulil Riyanto Anshar, Kasatreskrim Polres Solsel.
Usai mendengar letusan, Arief langsung berlindung bersama anggota. Tak lama, ia keluar dan melihat kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa melaju meninggalkan lokasi kejadian.
Ia tidak melihat langsung wajah pelaku, namun mendapati bahwa mobil tersebut milik Dadang Iskandar.
Beberapa saat setelah itu, Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Solsel Abdul Rahim datang dan menginformasikan bahwa AKP Ulil Riyanto Anshar tewas ditembak.
Ulil merupakan salah satu perwira yang kerap menangani kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.
"Saya langsung perintahkan tim Reskrim untuk mengejar pelaku. Sementara Kasat Lantas saya tugaskan untuk membawa korban ke puskesmas terdekat, berharap masih bisa tertolong," ungkap Arief.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan bahwa motif penembakan berawal dari ketegangan antara korban dan terdakwa terkait penindakan aktivitas tambang batu dan pasir ilegal.
Dadang diduga meminta agar sopir truk tambang yang diamankan Satreskrim dibebaskan, namun permintaan itu ditolak oleh Ulil.
Penolakan ini diduga menjadi pemicu konflik yang berujung pada peristiwa berdarah tersebut. Saat bertemu di kantor Polres, Dadang disebut mencoba bersalaman dengan Ulil namun diabaikan.
Berita Terkait
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
Mengenal Riklona dan Inex yang Disebut Dalam Pesta Polisi di Gili Trawangan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh