Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 Mei 2025 | 19:46 WIB
Mantan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Rabu (21/5/2025). [Dok. Antara/ Fathul Abdi]

Ketika meminta kembali agar sopir dilepas, Ulil hanya menjawab, “Sebentar, sebentar,” yang kemudian diduga menyinggung perasaan terdakwa.

“Saya tidak tahu bahwa ada kaitan antara aktivitas tambang ilegal dengan terdakwa. Saat itu, hubungan kami tidak ada masalah,” terang Arief.

Sidang ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Terdakwa Dadang Iskandar didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang masing-masing diperkuat dengan Jo Pasal 54 KUHPidana.

Persidangan telah digelar sebanyak tiga kali, dengan sejumlah saksi penting yang telah dihadirkan. Kasus penembakan polisi oleh polisi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira aktif di jajaran kepolisian daerah.

Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir, dengan majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan serta menghadirkan ahli balistik dari Laboratorium Forensik Polri.

Dengan kehadiran mantan Kapolres Solok Selatan sebagai saksi sekaligus korban, persidangan ini diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam pembuktian unsur kesengajaan dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota polisi tersebut. (Antara)

Load More