Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 April 2025 | 17:06 WIB
Pinjol legal OJK tahun 2025. [Dok. ChatGPT]

86. CrediNesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

87. PinjamBersama - PT Pinjam Bersama Indonesia

88. SolusiKita - PT Inovasi Finansial Teknologi

89. TaniHub - PT Tani Hub Indonesia

90. KlikDana - PT Klik Dana Teknologi

91. Aspirasi - PT Sahabat Finansial Keluarga

92. FinFaz - PT FinFaz Teknologi Indonesia

93. Modalin - PT Indo Teknologi Investasi

94. Pundiku - PT Pundi Teknologi Indonesia

95. GoDana - PT Global Dana Teknologi

96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia

97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia

OJK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai risiko gagal bayar pinjol (Galbay) yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit di SLIK atau BI Checking. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, OJK mencatat telah menerima lebih dari 31.000 pengaduan terkait pinjaman daring hingga November 2024, termasuk pelanggaran oleh oknum pinjol ilegal.

Sebagai langkah antisipatif, OJK juga telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal dan judi online. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Dengan terus meningkatnya penggunaan layanan digital keuangan, masyarakat perlu semakin waspada dan bijak. Hanya ajukan pinjaman melalui pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak dalam lingkaran utang atau penipuan.

Load More