SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar dan berizin yang boleh beroperasi di Indonesia. Mulai tahun 2024, istilah pinjaman online resmi berubah menjadi pinjaman daring atau Pindar.
Hingga Januari 2025, tercatat 97 perusahaan pinjol resmi telah mendapat izin dari OJK. Jumlah ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024. Daftar ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, agar terhindar dari pinjol ilegal yang marak menimbulkan masalah.
OJK mendorong masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan fintech lending sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Caranya mudah, bisa dicek langsung melalui situs resmi OJK atau kanal-kanal informasi terpercaya lainnya.
“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.
Berikut daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree - PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital
5. Boost - PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha
7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
Berita Terkait
-
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
-
CORE Indonesia Bongkar Fakta Menarik: Ngutang Pinjol untuk Usaha Lebih Untung dan Bahagia!
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
OJK Peringatkan Bank Swasta: Hati-hati Ikut Proyek Program 3 Juta Rumah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi