Syarat Punya Airsoft Gun dan Air Gun
Tidak semua orang bisa bebas memiliki airsoft gun dan air gun, meski keduanya dikenal sebagai senjata untuk olahraga menembak.
Karena sering disalahgunakan dalam tindak kejahatan, kepemilikan kedua jenis senjata ini diatur sangat ketat melalui regulasi resmi dari kepolisian.
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap), untuk memiliki airsoft gun maupun air gun, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis.
Dalam pasal 12 dan 13 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pemilik harus tergabung dalam klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia antara 15 hingga 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan melalui surat resmi dari Pengprov Perbakin.
Kepemilikan air gun dan airsoft gun tidak hanya membutuhkan keanggotaan klub menembak. Setiap calon pemilik juga wajib mengajukan izin resmi kepada Kapolda melalui Dirintelkam, lengkap dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari Perbakin, SKCK, surat izin impor dari Kapolri, serta keterangan psikolog dan kesehatan dari tenaga medis Polri.
Meski semua dokumen sudah lengkap, penggunaan airsoft gun dan air gun tidak bisa sembarangan. Senjata hanya boleh digunakan di lingkungan resmi yang berada di bawah pengawasan Perbakin, seperti untuk latihan dan pertandingan. Membawa atau menggunakan senjata tersebut di luar arena bisa dikenai sanksi hukum.
Kontributor: Saptra S
Tag
Berita Terkait
-
TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!
-
Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Belajar dari Ricuh 27 Agustus, Pemasangan CCTV di Seluruh RT Jakarta Harus Segera Terealisasi
-
Tiga Perusak CCTV Demo DPR Ditangkap! Motif Ingin Hilangkan Jejak Kerusuhan
-
Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM