Syarat Punya Airsoft Gun dan Air Gun
Tidak semua orang bisa bebas memiliki airsoft gun dan air gun, meski keduanya dikenal sebagai senjata untuk olahraga menembak.
Karena sering disalahgunakan dalam tindak kejahatan, kepemilikan kedua jenis senjata ini diatur sangat ketat melalui regulasi resmi dari kepolisian.
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap), untuk memiliki airsoft gun maupun air gun, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis.
Dalam pasal 12 dan 13 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pemilik harus tergabung dalam klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia antara 15 hingga 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan melalui surat resmi dari Pengprov Perbakin.
Kepemilikan air gun dan airsoft gun tidak hanya membutuhkan keanggotaan klub menembak. Setiap calon pemilik juga wajib mengajukan izin resmi kepada Kapolda melalui Dirintelkam, lengkap dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari Perbakin, SKCK, surat izin impor dari Kapolri, serta keterangan psikolog dan kesehatan dari tenaga medis Polri.
Meski semua dokumen sudah lengkap, penggunaan airsoft gun dan air gun tidak bisa sembarangan. Senjata hanya boleh digunakan di lingkungan resmi yang berada di bawah pengawasan Perbakin, seperti untuk latihan dan pertandingan. Membawa atau menggunakan senjata tersebut di luar arena bisa dikenai sanksi hukum.
Kontributor: Saptra S
Tag
Berita Terkait
-
Usulan CCTV Berbasis AI, Solusi Pantau Juru Parkir Bandel Jakarta
-
EZVIZ Pamer Ekosistem Smart Home AI, Smart Lock Face Recognition Jadi Sorotan
-
5 CCTV Bentuk Bohlam Lampu yang Praktis, Tinggal Putar dan Bisa Lihat Seluruh Ruangan
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar