Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 08 April 2025 | 15:34 WIB
Petugas keamanan objek wisata Bukittinggi ngamuk hingga lepaskan tembakan air gun. [Dok. Istimewa]

"Pelaku kesal karena nada menantang, makanya datang dengan membawa air gun itu," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, air gun yang digunakan bukan milik pelaku, melainkan pinjam dari iparnya. Saat ini, kepolisian sedang berupaya mencari barang bukti.

"Ipar pelaku ini sudah balik ke Bekasi. Ini kami lagi menyusul ke Bekasi untuk menyita barang bukti. Kami sedang di jalan," katanya.

Idris belum bisa membeberkan pasal yang nantinya akan disangkakan kepada pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.

"Saya belum sempat bertemu dengan pelaku untuk detailnya. Kami langsung bergerak mengejar barang bukti ke Bekasi mengunakan jalur darat," pungkasnya.

Syarat Punya Airsoft Gun dan Air Gun

Tidak semua orang bisa bebas memiliki airsoft gun dan air gun, meski keduanya dikenal sebagai senjata untuk olahraga menembak.

Karena sering disalahgunakan dalam tindak kejahatan, kepemilikan kedua jenis senjata ini diatur sangat ketat melalui regulasi resmi dari kepolisian.

Setiap orang yang ingin memiliki Airsoft Gun dan Air Gun harus melengkapi syaratnya. Senjata tersebut juga tidak boleh dibawa bebas kemana pergi. [Dok. Antara]

Menurut Peraturan Kapolri (Perkap), untuk memiliki airsoft gun maupun air gun, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis.

Dalam pasal 12 dan 13 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pemilik harus tergabung dalam klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, berusia antara 15 hingga 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan melalui surat resmi dari Pengprov Perbakin.

Load More