SuaraSumbar.id - Upaya pengiriman tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami memiliki tugas utama dalam melakukan biodefense guna melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit," ujar Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar, Ibrahim, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Antara.
Ibrahim menegaskan, tindakan penahanan tengkorak rusa dan tanduk ini merupakan langkah untuk menjaga kelestarian satwa liar. Pengawasan terhadap lalu lintas satwa langka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Setiap tanduk rusa yang dikirim antarwilayah wajib dilaporkan kepada petugas karantina, disertai dokumen yang lengkap sebagai syarat untuk keluar dari daerah asal," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tengkorak rusa dan tanduk yang disita berasal dari rusa Timor atau rusa Timorensis. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018, rusa Timor termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
"Karena termasuk satwa dilindungi, tanduk rusa tidak bisa dikirim sembarangan tanpa dokumen resmi. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," tegas Ibrahim.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi sebelum mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya.
Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Penahanan tengkorak rusa ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah paket yang diberi label berisi patung. Saat diperiksa dengan X-Ray, ditemukan bentuk menyerupai struktur tulang.
Petugas Avsec dan Karantina Sumbar kemudian membuka paket tersebut dan menemukan dua tengkorak serta tanduk rusa yang telah diawetkan.
Mengenal Rusa Timor
Rusa Timor merupakan salah satu spesies rusa yang hidup di Indonesia dan termasuk dalam famili Cervidae serta ordo Artiodactyla.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018, rusa ini tergolong sebagai satwa yang dilindungi.
Dikutip dari berbagai sumber, Rusa Timor memiliki ukuran tubuh yang relatif kecil, namun bobotnya bisa mencapai 60 hingga 100 kg saat dewasa.
Rusa jantan memiliki tinggi sekitar 110 cm, sementara betina sedikit lebih pendek dengan tinggi 100 cm.
Berita Terkait
-
Belajar Ikhlas di Taman Rusa USU: Ruang Pulang Saat Saya Berada di Titik Terendah
-
Level Old Money Raline Shah Beda, Pelihara Kawanan Rusa di Rumah!
-
Istana Kepresidenan Bogor Hibahkan 15 Ekor Rusa ke Taman Cadika Medan
-
Lirik Lagu Seperti Rusa yang Haus dan Maknanya yang Menyentuh
-
Terinspirasi Tragedi, Siswa SMA Raih Hibah Besar untuk Alat Keselamatan Rusa Berbasis Kecerdasan Buatan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan