Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
Pemprov Sumbar kebut perbaikan jalan Lebaran 2025. [Dok. Antara]

Pengguna jalan wajib mematuhi batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam saat melintas.

"Tol fungsional ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan golongan I (nonbus) seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya. Kecepatan maksimal yang diizinkan adalah 40 kilometer per jam," ujar Adjib Al Hakim, dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk dan bus dilarang melintas selama periode operasional tol ini, yaitu mulai 24 Maret hingga 10 April 2025. Tol akan dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Berbeda dengan uji coba operasional pada libur Natal dan Tahun Baru 2025, pada Lebaran 2025 Tol Padang-Sicincin akan dibuka dalam dua arah.

Artinya, pengendara dari Kota Padang maupun dari Sicincin dapat menggunakan tol ini tanpa rekayasa lalu lintas.

Selain Tol Padang-Sicincin, PT Hutama Karya juga mengoperasikan secara fungsional Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 23,95 kilometer, serta Tol Palembang-Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai sepanjang 30,67 kilometer.

Pengoperasian ketiga ruas tol ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.

Pembukaan tol fungsional tersebut akan dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian guna menjamin keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Adjib Al Hakim menyebutkan bahwa pada Tol Palembang-Betung, akan diterapkan skema satu arah, yakni dari Palembang menuju Jambi saat arus mudik, dan sebaliknya saat arus balik.

Sementara itu, Tol Sigli-Banda Aceh akan diberlakukan skema dua arah dari Seulimeum menuju Padang Tiji maupun sebaliknya.

Load More