SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menginstruksikan agar seluruh masjid dan musala di sepanjang jalur mudik Lebaran 2025 tetap buka selama 24 jam.
Intruksikan itu berfungsi untuk memberikan fasilitas bagi pemudik yang bertujuan agar para pemudik memiliki tempat persinggahan yang aman dan nyaman selama dalam perjalanan.
"Keberadaan masjid dan musala sangat penting sebagai tempat beristirahat sejenak bagi pemudik yang menempuh perjalanan jauh," kata Mahyeldi saat memimpin Rapat Persiapan Menyambut Lebaran 1446 H di Padang, Senin (17/3/2025).
Menurut Mahyeldi, tidak boleh ada masjid dan musala yang terkunci selama arus mudik Lebaran 2025, baik saat keberangkatan maupun arus balik.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan pemudik, terutama mereka yang berasal dari Sumatera Barat dan pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi.
Mahyeldi mengatakan, jumlah pemudik yang menuju Ranah Minang diperkirakan akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, fasilitas masjid dan mushala di jalur utama mudik Lebaran harus siap menampung mereka.
Selain tempat istirahat, masjid juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas tambahan seperti kopi, teh, gula, serta makanan ringan secara gratis bagi pemudik yang membutuhkan.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan para pelaku wisata dan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan keamanan selama Lebaran 1446 Hijriah.
Diperkirakan terjadi lonjakan kunjungan ke berbagai objek wisata, terutama yang berada di kawasan pantai dan kepulauan.
"Kami juga meminta seluruh kendaraan umum yang beroperasi selama mudik Lebaran untuk dicek kelaikannya demi keselamatan bersama. Mari kita jaga kebersihan lingkungan untuk menyambut sanak saudara yang pulang kampung," kata Mahyeldi.
Fungsi Masjid dalam Islam
Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Secara bahasa, masjid berarti tempat sujud.
Dalam kajian fiqih, masjid diartikan sebagai bangunan yang didirikan di atas tanah yang telah diwakafkan untuk selamanya dan diperuntukkan khusus bagi ibadah dan salat.
Mengutip dari berbagai ulasan, mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa suatu lahan belum dapat disebut masjid sebelum pemiliknya mewakafkan secara permanen.
Dengan demikian, masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol kebersamaan umat Islam dalam beribadah kepada Allah SWT.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
10 Film Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
-
Perkiraan Idul Adha 2025: Senin atau Selasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Pemulihan Irigasi Batang Anai Dipercepat, Jaga Suplai Air Petani Pasca Longsor
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Akhirnya Dilepas Sekolah
-
4.211 Personel Gabungan Amankan Nataru 2026 di Sumbar, Tersebar di 66 Pos Pengamanan
-
3 Fokus Rehab-Rekon Sumbar Pasca Bencana, Pembangunan Huntap Paling Penting!