SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menginstruksikan agar seluruh masjid dan musala di sepanjang jalur mudik Lebaran 2025 tetap buka selama 24 jam.
Intruksikan itu berfungsi untuk memberikan fasilitas bagi pemudik yang bertujuan agar para pemudik memiliki tempat persinggahan yang aman dan nyaman selama dalam perjalanan.
"Keberadaan masjid dan musala sangat penting sebagai tempat beristirahat sejenak bagi pemudik yang menempuh perjalanan jauh," kata Mahyeldi saat memimpin Rapat Persiapan Menyambut Lebaran 1446 H di Padang, Senin (17/3/2025).
Menurut Mahyeldi, tidak boleh ada masjid dan musala yang terkunci selama arus mudik Lebaran 2025, baik saat keberangkatan maupun arus balik.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan pemudik, terutama mereka yang berasal dari Sumatera Barat dan pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi.
Mahyeldi mengatakan, jumlah pemudik yang menuju Ranah Minang diperkirakan akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, fasilitas masjid dan mushala di jalur utama mudik Lebaran harus siap menampung mereka.
Selain tempat istirahat, masjid juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas tambahan seperti kopi, teh, gula, serta makanan ringan secara gratis bagi pemudik yang membutuhkan.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan para pelaku wisata dan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan keamanan selama Lebaran 1446 Hijriah.
Diperkirakan terjadi lonjakan kunjungan ke berbagai objek wisata, terutama yang berada di kawasan pantai dan kepulauan.
"Kami juga meminta seluruh kendaraan umum yang beroperasi selama mudik Lebaran untuk dicek kelaikannya demi keselamatan bersama. Mari kita jaga kebersihan lingkungan untuk menyambut sanak saudara yang pulang kampung," kata Mahyeldi.
Fungsi Masjid dalam Islam
Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Secara bahasa, masjid berarti tempat sujud.
Dalam kajian fiqih, masjid diartikan sebagai bangunan yang didirikan di atas tanah yang telah diwakafkan untuk selamanya dan diperuntukkan khusus bagi ibadah dan salat.
Mengutip dari berbagai ulasan, mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa suatu lahan belum dapat disebut masjid sebelum pemiliknya mewakafkan secara permanen.
Dengan demikian, masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol kebersamaan umat Islam dalam beribadah kepada Allah SWT.
Tag
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
-
Perkiraan Idul Adha 2025: Senin atau Selasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2025? Ini Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kenapa Suhu di Sumbar Panas Sekali? Ini Penjelasan BMKG
-
Program PIP Anak TK 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
-
CEK FAKTA: Negara Lunasi Hutang Bank di Bawah Rp 5 Juta, Benarkah?
-
18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!
-
Pemprov Sumbar Terapkan Sistem Berbasis Digital Penuh Mulai 2026, Surat Kertas Tak Ada Lagi?