Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 10 Maret 2025 | 16:20 WIB
Polisi mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Solar di sebuah SPBU di Kabupaten Agam.

Selain menyita barang bukti (BB), polisi juga menangkap dua pelaku diduga menyalahgunakan BBM Solar subsidi pada Minggu (9/3/2025) malam.

Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian Harbensyah mengatakan, pengungkapan penyelewengan BBM subsidi ini berawal dari patroli yang dilakukan tim Unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Mereka mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di SPBU 14.264.574 Tembok, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Tim mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama," katanya, Senin (10/3/2025).

Lantas, sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, polisi menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Petugas pun melakukan pemeriksaan hingga ditemukan sejumlah BB yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, termasuk jerigen kosong dan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG yang dilengkapi tangki tambahan berisi Bio Solar subsidi.

"Kami temukan pula 14 jerigen kosong, satu corong, dan dua ember yang diduga digunakan dalam praktik ilegal ini," katanya.

Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka berinisial AT (32) yang berprofesi sebagai sopir, dan N (51), seorang buruh harian lepas yang berperan sebagai anak pompa atau orang yang bertugas menangani aktivitas bongkar-muat BBM subsidi secara ilegal.

"Pelaku sudah kami bawa ke Polda Sumbar," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More