Riki Chandra
Senin, 03 Maret 2025 | 13:20 WIB
Foto udara lokasi pemandian di kawasan Lembah Anai yang beroperasi. Padahal, pemerintah melarang segala bentuk aktivitas dan pendirian bangunan di aliran sungai kawasan Kabupaten Tanah Datar. [Dok. Antara/Fandi Yogari]

SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumbar meminta Gubernur Sumatera Barat menindak tegas tempat wisata pemandian yang beroperasi kembali di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Sebab, aktivitas pemandian di pinggiran sungai tersebut dinyatakan ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

"Sebelum ini semakin melebar, Ombudsman Sumbar meminta agar usaha tempat pemandian tersebut segera ditertibkan," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).

Menurut Adel, pascabanjir lahar dingin Gunung Marapi dan galodo Gunung Singgalang, Gubernur Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar serta pemangku kepentingan masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada lagi pembangunan di sepanjang aliran Sungai Anai.

Adel mengatakan, Walhi Sumbar telah melayangkan pengaduan mengenai lambatnya penanganan dan penertiban bangunan di sepanjang Batang Anai. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu potensi bencana serupa di masa mendatang.

"Kami menyayangkan apabila persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, sebab peristiwa ini telah menelan korban jiwa," tegasnya.

Ombudsman juga mendesak Gubernur Sumbar dan Bupati Tanah Datar untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di kawasan tersebut dengan menggandeng kepolisian guna melakukan penertiban hukum.

Jika pemilik bangunan liar di sepanjang Sungai Anai tidak mau membongkar sendiri, kata Adel, negara harus turun tangan untuk menertibkan demi menghindari risiko yang lebih besar.

"Seharusnya peristiwa banjir lahar dingin Gunung Marapi yang menelan puluhan korban jiwa kemarin menjadi momentum untuk menertibkan bangunan liar tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar Lugi Hartanto menegaskan bahwa aktivitas wisata pemandian di sekitar Sungai Anai merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

"Tidak boleh ada aktivitas maupun bangunan berdiri di sepanjang aliran Batang Anai. Kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas di lokasi pemandian tersebut," ujar Lugi.

Load More