SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024 tidak mengalami perubahan.
PSU akan digelar dalam kurun waktu paling lama 60 hari atau dua bulan ke depan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran mengatakan, DPT PSU Pilkada Pasaman tetap mengacu pada daftar yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman.
"Tidak ada perubahan DPT. Kami akan tetap menggunakan DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam PSU Pilkada Pasaman," ujar Juli Yusran, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak mengalami perubahan. Total sebanyak 605 TPS tetap tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pasaman.
"Jumlah TPS tetap 605 dan tersebar di 12 kecamatan, tidak ada perubahan dalam hal ini," tegasnya.
KPU Pasaman saat ini tengah melakukan berbagai persiapan guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU dalam tenggat waktu 60 hari kerja yang diberikan MK.
"Kami menghormati putusan MK dan saat ini fokus mempersiapkan seluruh tahapan dengan matang. Semua aspek teknis telah kami inventarisasi dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM), yang nantinya akan dibahas dalam rapat bersama KPU RI pada 3 Maret 2025 di Jakarta," jelasnya.
DPT final Kabupaten Pasaman dalam Pilkada 2024 sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 218.980 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Lubuk Sikaping: 37.863 pemilih
- Bonjol: 19.711 pemilih
- Panti: 25.097 pemilih
- Mapat Tunggul: 7.422 pemilih
- Duo Koto: 21.118 pemilih
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus