Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:19 WIB
Polresta Bukittinggi. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penyanyi lagu daerah atau lagu Minang berinisial S (35). Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pelecehan terhadap seorang perempuan di Kota Bukittinggi.

Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengatakan, pelaku ditangkap saat menunggu korban di kawasan Jambu Air, Kabupaten Agam. Korban berinisial F (28), seorang pegawai toko furniture.

Dia melaporkan aksi pelaku yang mengaku sebagai dukun dan menakut-nakuti korban dengan ancaman santet. "Pelaku memiliki kemampuan menirukan suara berbagai karakter, termasuk suara wanita dan orang tua. Ia awalnya menghubungi korban berpura-pura sebagai pembeli kursi, namun kemudian menyebut korban telah disantet dan perlu segera diobati," ujar Anidar, Sabtu (22/2/2025).

Setelah korban percaya, pelaku mengatur pertemuan di salah satu penginapan di Bukittinggi untuk melakukan ritual pengobatan. Namun, dalam pertemuan tersebut, pelaku justru melakukan pelecehan dengan dalih menyelamatkan korban dari santet.

Pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan uang secara berkala dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta. Aksi ini telah berlangsung sejak akhir 2024 hingga sebelum pelaku akhirnya ditangkap.

Korban yang terjerat utang akibat tuntutan pelaku akhirnya bercerita kepada pemilik toko tempatnya bekerja. Mendengar hal tersebut, pemilik toko menyarankan korban melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jambu Air saat menunggu pertemuan dengan korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (Antara)

Load More