SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Pernyataan tegas lahir setelah ditemukannya ratusan ijazah tersimpan di sejumlah sekolah di Kota Padang.
"Menahan ijazah siswa adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Menurut Adel, pihaknya menemukan praktik penahanan ijazah siswa setelah melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap layanan pemberian ijazah serta membuka aduan tematik. Hasilnya, tim kami menemukan ratusan ijazah yang masih disimpan di tiga sekolah di Padang," jelasnya.
Berdasarkan temuan Ombudsman Sumbar, di MAN 2 Padang terdapat 426 ijazah yang belum diserahkan dalam tiga tahun terakhir, dengan 97 ijazah masih tertahan pada tahun 2024. Sementara di SMKN 5 Padang, terdapat 110 ijazah yang belum diberikan kepada pemiliknya. Hal serupa juga ditemukan di SMAN 12 Padang, di mana sejumlah besar ijazah masih belum diambil.
Adel menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan ijazah siswa belum diserahkan, di antaranya siswa yang belum melakukan sidik jari atau tidak datang mengambil ijazah. Namun, ada juga indikasi bahwa sekolah menahan ijazah karena siswa belum melunasi uang komite atau belum memenuhi administrasi bebas pustaka.
"Situasi ini menyebabkan siswa enggan datang mengambil ijazah karena takut diminta membayar sejumlah uang. Hal ini berpotensi menjadi tindakan maladministrasi," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Ombudsman Sumbar terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh ijazah siswa dapat diambil tanpa persyaratan tambahan.
Selain itu, pihak Ombudsman telah meminta tiga kepala sekolah tersebut untuk mendata ulang daftar ijazah yang belum diserahkan dan mengumumkannya melalui laman resmi serta media sosial sekolah. Sekolah juga diminta untuk menghubungi langsung siswa terkait agar ijazah bisa segera diambil tanpa persyaratan tambahan.
"Kami juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan. Namun, kami berharap ada solusi yang lebih menyeluruh ke depannya," tambahnya.
Adel menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar mengenai kasus ini.
Ia mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan Sumbar telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang setiap sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sekolah yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya