SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Pernyataan tegas lahir setelah ditemukannya ratusan ijazah tersimpan di sejumlah sekolah di Kota Padang.
"Menahan ijazah siswa adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Menurut Adel, pihaknya menemukan praktik penahanan ijazah siswa setelah melakukan pemantauan dan menerima laporan dari masyarakat.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap layanan pemberian ijazah serta membuka aduan tematik. Hasilnya, tim kami menemukan ratusan ijazah yang masih disimpan di tiga sekolah di Padang," jelasnya.
Berdasarkan temuan Ombudsman Sumbar, di MAN 2 Padang terdapat 426 ijazah yang belum diserahkan dalam tiga tahun terakhir, dengan 97 ijazah masih tertahan pada tahun 2024. Sementara di SMKN 5 Padang, terdapat 110 ijazah yang belum diberikan kepada pemiliknya. Hal serupa juga ditemukan di SMAN 12 Padang, di mana sejumlah besar ijazah masih belum diambil.
Adel menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan ijazah siswa belum diserahkan, di antaranya siswa yang belum melakukan sidik jari atau tidak datang mengambil ijazah. Namun, ada juga indikasi bahwa sekolah menahan ijazah karena siswa belum melunasi uang komite atau belum memenuhi administrasi bebas pustaka.
"Situasi ini menyebabkan siswa enggan datang mengambil ijazah karena takut diminta membayar sejumlah uang. Hal ini berpotensi menjadi tindakan maladministrasi," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Ombudsman Sumbar terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh ijazah siswa dapat diambil tanpa persyaratan tambahan.
Selain itu, pihak Ombudsman telah meminta tiga kepala sekolah tersebut untuk mendata ulang daftar ijazah yang belum diserahkan dan mengumumkannya melalui laman resmi serta media sosial sekolah. Sekolah juga diminta untuk menghubungi langsung siswa terkait agar ijazah bisa segera diambil tanpa persyaratan tambahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya