Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 17 Februari 2025 | 13:37 WIB
Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Regulasi dan Hak Penumpang

Menurut peraturan Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan di Indonesia wajib memberikan kompensasi berupa makanan, minuman, hingga penginapan jika terjadi keterlambatan dengan durasi tertentu.

Banyak penumpang berharap pihak Super Air Jet bisa lebih transparan dalam memberikan informasi terkait keterlambatan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, pihak maskapai belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Wings Air Segera Buka Rute Penerbangan ke Bandara Mentawai, Kapan Jadwal Terbangnya?

Load More