SuaraSumbar.id - Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam aturan tersebut, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden, dengan syarat tidak ada sengketa hasil Pilkada yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Perpres yang diteken pada 21 Januari 2025, dikutip Jumat (14/2).
Baca Juga: Dana Transfer Dipotong Rp88 Miliar, Padang Pariaman Lakukan Efisiensi Besar-besaran
Syarat Pelantikan Kepala Daerah
Berdasarkan Pasal 22A Perpres 13/2025, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak jika memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jika ada sengketa Pilkada, MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut pada sidang tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh kepala daerah terpilih akan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta.
Pelantikan Gubernur dan Bupati di Aceh Berbeda
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan dengan mekanisme berbeda.
Baca Juga: Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?
Berdasarkan Pasal 22B, pelantikan pejabat di Aceh akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Berita Terkait
-
Asisten Patrick Kluivert Singgung Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
Komisi V DPR 'Curhat' ke Presiden Prabowo Soal Infrastruktur, Begini Tanggapannya
-
'Anak Haram Konstitusi? Ini Tudingan Panas Amien Rais ke Jokowi soal Gibran
-
Prabowo Sibuk Gaungkan 'Indonesia Cerah', Sementara Rakyat Masih Gigit Jari
-
Dukung Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor, Legislator PKS Kasih Catatan Ini
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!