SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat hingga Rp 66 miliar akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat melaporkan hasil pengawasan pelayanan publik tahun 2024 ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi, di Istana Gubernur, Kamis (13/2/2025).
"Ketika terjadi maladministrasi, pasti ada kerugian yang dialami masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil. Ini sesuai dengan definisi dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ujar Adel Wahidi.
Selain itu, tahun 2024, Ombudsman Sumbar mencatatkan jumlah laporan masyarakat terbanyak se-Indonesia dengan total 539 laporan. Dari jumlah tersebut, 194 laporan berasal dari Kota Padang, 149 laporan dari Kabupaten Pesisir Selatan, serta 78 laporan dari Kabupaten Agam.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengapresiasi kerja Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, peningkatan jumlah laporan menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.
"Saya mengapresiasi kerja Ombudsman yang terus mengawasi pelayanan publik. Tingginya jumlah laporan masyarakat menjadi indikasi bahwa masyarakat kita kritis dan egaliter. Laporan ini harus menjadi pijakan dalam meningkatkan pelayanan," ujar Mahyeldi.
Gubernur juga berharap pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik memperhatikan catatan dari Ombudsman Sumatera Barat. Ia juga menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pelayanan publik.
"Kami berharap Ombudsman dapat terus memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah agar pelayanan semakin baik. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kendala pelayanan publik kepada Ombudsman," katanya.
Menurutnya, keberadaan Ombudsman Sumbar sebagai pengawas independen sangat penting untuk memastikan bahwa layanan publik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga lainnya berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Prabowo Paparkan Tujuan Efisiensi di Hadapan KIM, Tegaskan Pelayanan Publik Tak Bakal Terganggu
-
Program MBG Tidak Gratis, Rakyat 'Membayarnya' dengan Dikuranginya Layanan Publik
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, DPD RI Sambut Baik Kerjasama dengan Ombudsman RI
-
Bumerang buat Prabowo? Pakar Ungkap Risiko Pemerintah Imbas Anggaran Dipangkas!
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap
-
Tradisi 'Manampuang', Berbagi Daging Kurban Tanpa Kupon di Agam Sumbar
-
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H