SuaraSumbar.id - Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat hingga Rp 66 miliar akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat melaporkan hasil pengawasan pelayanan publik tahun 2024 ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi, di Istana Gubernur, Kamis (13/2/2025).
"Ketika terjadi maladministrasi, pasti ada kerugian yang dialami masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil. Ini sesuai dengan definisi dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ujar Adel Wahidi.
Selain itu, tahun 2024, Ombudsman Sumbar mencatatkan jumlah laporan masyarakat terbanyak se-Indonesia dengan total 539 laporan. Dari jumlah tersebut, 194 laporan berasal dari Kota Padang, 149 laporan dari Kabupaten Pesisir Selatan, serta 78 laporan dari Kabupaten Agam.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengapresiasi kerja Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, peningkatan jumlah laporan menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.
"Saya mengapresiasi kerja Ombudsman yang terus mengawasi pelayanan publik. Tingginya jumlah laporan masyarakat menjadi indikasi bahwa masyarakat kita kritis dan egaliter. Laporan ini harus menjadi pijakan dalam meningkatkan pelayanan," ujar Mahyeldi.
Gubernur juga berharap pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik memperhatikan catatan dari Ombudsman Sumatera Barat. Ia juga menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai mitra strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pelayanan publik.
"Kami berharap Ombudsman dapat terus memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah agar pelayanan semakin baik. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kendala pelayanan publik kepada Ombudsman," katanya.
Menurutnya, keberadaan Ombudsman Sumbar sebagai pengawas independen sangat penting untuk memastikan bahwa layanan publik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga lainnya berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
-
PAM Jaya Diingatkan Prioritas Utama Tetaplah Pelayanan Publik
-
Aroma 'Calon Titipan' di Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025, Masyarakat Sipil Bersuara Keras
-
Mendagri & Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi serta Transparansi Pelayanan Publik
-
Senjata Rahasia AI Atasi Macet Jakarta? Klaim Mengejutkan Gubernur Pramono Anung!!
-
Blok M - Ancol Langsung! Transjakarta Rute Baru Resmi Dibuka Akhir Pekan Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
6 Dampak Buruk Air Hujan yang Mengandung Mikroplastik bagi Kulit, Waspada!
-
Lowongan Kerja Bank BTN Terbaru 2025 untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Link Resminya!
-
CEK FAKTA: Kemenkes Dukung Pemberian Kondom Gratis untuk Mahasiswa Semester 4, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Uang Sitaan Koruptor Dibagi-bagi Jadi Bansos Rp 100 Juta per Orang, Benarkah?
-
5 Provinsi Paling Sedikit Dapat Kuota Haji Reguler 2026, Berapa Jatah Haji Sumatera Barat?