Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:15 WIB
Polisi gadungan diamankan warga di Kabupaten Limapuluh Kota. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum. Dia diduga membakar rumah warga di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

A diketahui beraksi dengan mengunakan seragam Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Remaja ini juga ikut membantu evakuasi pemadaman, namun warga curiga karena masih muda sudah berpangkat tinggi.

Teryata, A merupakan polisi gadungan. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polres Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengatakan A ternyata telah dua kali melakukan pembakaran rumah warga dengan rentan waktu sehari. Kejadian pertama menghanguskan satu unit rumah, lalu yang kedua tiga unit rumah warga.

"Pertama kejadian Selasa pagi dan kedua Rabu Pagi. Lokasinya di satu nagari," kata Doni, Kamis (13/2/2025).

Doni menyebutkan, A diamankan warga di lokasi kebakaran kedua. Juga sempat dihajar massa lalu diserahkan ke pihak kepolisian karena juga kedapatan memakai seragam Polri.

"Setelah berdasarkan gelar perkara, kami tetapkan sebagai tersangka (anak berkonflik dengan hukum) pembakaran rumah warga," ujarnya.

Namun, lanjut Doni, kepolisian masih mendalami motif A membakar rumah warga di dua lokasi. Begitupun mengunakan seragam kepolisian.

"Motifnya masih kami dalami, keterangannya berubah-ubah. Kami dalami dulu, pemeriksaan tersangka sedang berlangsung saat ini. Nanti kalau sudah, kami sampaikan," ungkapnya.

"Bagaimana cara dia membakar juga masih kami dalami," sambung Doni.

Dalam kasus polisi menyita alat bukti berupa sepeda motor, tas serta kain bekas terbakar. Menurut Doni, karena A masih di bawah umur, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh.

"A kami jerat dengan pasal 187 juncto pasal 65 KUHP. Ancaman 12 tahun," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More