Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Namun, karena gugatan diajukan terlambat, MK tidak memeriksa lebih lanjut dalil-dalil tersebut.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pasaman 2024 tetap sah dan pasangan peraih suara terbanyak tetap berhak menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Padang 2024 Ditolak MK, Hendri Septa-Hidayat Gagal

Load More