Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:50 WIB
ilustrasi emas. (freepik)

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

TO kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara suaminya dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP karena ikut serta dalam tindak pidana.

Kapolsek Bukit Raya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Polisi juga memastikan akan segera melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Baca Juga: Apes! Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk

Kontributor : Rizky Islam

Load More