SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga dari sembilan pendaki yang nekat menaiki Gunung Marapi saat berstatus level dua atau waspada.
Mereka disanksi tidak boleh mendaki gunung selama satu tahun. "Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, Sabtu (25/1/2025).
Sanksi ini akan efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, dan Gunung Sago Malintang dibuka kembali secara resmi. Saat ini, keempat gunung tersebut masih ditutup untuk wisatawan dan pendaki karena alasan keselamatan.
Dian menjelaskan, sembilan pendaki liar terdeteksi mendaki Gunung Marapi hingga ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, baru tiga pendaki yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA. Enam pendaki lainnya masih diminta hadir untuk memberikan penjelasan hingga Kamis dan Jumat (30-31 Januari 2025).
Selain itu, BKSDA Sumbar juga akan memanggil dua warga lokal yang diduga turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut. Untuk memastikan sanksi berjalan maksimal, surat larangan mendaki juga akan dikirimkan ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Indonesia agar sembilan pendaki itu tidak dapat melakukan aktivitas pendakian di tempat lain.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto menegaskan, pendakian ke Gunung Marapi masih dilarang karena gunung tersebut berstatus level waspada. Pengunjung dan masyarakat dilarang memasuki radius tiga kilometer dari pusat erupsi Kawah Verbeek demi menghindari ancaman bahaya.
Selama status waspada, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lembah atau bantaran sungai berhulu di puncak Gunung Marapi untuk mewaspadai potensi bahaya lahar, terutama saat musim hujan.
BKSDA terus memperketat pengawasan di pintu utama pendakian Gunung Marapi, seperti di Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, untuk mencegah pendakian ilegal di masa mendatang. (antara)
Berita Terkait
-
Daftar 16 Gunung Api Mematikan dan Populer di Indonesia, Krakatau Paling Bahaya?
-
Kembali Erupsi, Gunung Marapi Lontarkan Batu Panas
-
Gunung Marapi Kembali Erupsi
-
Ife, Korban Erupsi Gunung Marapi: Jadi Pendakian Pertama dan yang Terakhir
-
Penantian Asnawati, Ibu Korban Gunung Marapi: Saya berharap Anak Saya Masih Selamat
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Menuju Usia Satu Abad, Ketum PP Ingatkan Khittah Perjuangan di Musda Perti dan Perwati Sumbar!
-
Spesifikasi HP Infinix Hot 50 Pro+ Terbaru 2025
-
Ba Jaguang dari Ranah Minang, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Krisis Pasokan!
-
Renaco, UMKM Kuliner Kurma Kini Beromzet hingga Rp10 Juta per Bulan Berkat BRI
-
Berapa Tarif Tol Padang-Sicincin? Resmi Berlaku 30 Juli 2025