SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga dari sembilan pendaki yang nekat menaiki Gunung Marapi saat berstatus level dua atau waspada.
Mereka disanksi tidak boleh mendaki gunung selama satu tahun. "Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, Sabtu (25/1/2025).
Sanksi ini akan efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, dan Gunung Sago Malintang dibuka kembali secara resmi. Saat ini, keempat gunung tersebut masih ditutup untuk wisatawan dan pendaki karena alasan keselamatan.
Dian menjelaskan, sembilan pendaki liar terdeteksi mendaki Gunung Marapi hingga ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, baru tiga pendaki yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA. Enam pendaki lainnya masih diminta hadir untuk memberikan penjelasan hingga Kamis dan Jumat (30-31 Januari 2025).
Selain itu, BKSDA Sumbar juga akan memanggil dua warga lokal yang diduga turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut. Untuk memastikan sanksi berjalan maksimal, surat larangan mendaki juga akan dikirimkan ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Indonesia agar sembilan pendaki itu tidak dapat melakukan aktivitas pendakian di tempat lain.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto menegaskan, pendakian ke Gunung Marapi masih dilarang karena gunung tersebut berstatus level waspada. Pengunjung dan masyarakat dilarang memasuki radius tiga kilometer dari pusat erupsi Kawah Verbeek demi menghindari ancaman bahaya.
Selama status waspada, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lembah atau bantaran sungai berhulu di puncak Gunung Marapi untuk mewaspadai potensi bahaya lahar, terutama saat musim hujan.
BKSDA terus memperketat pengawasan di pintu utama pendakian Gunung Marapi, seperti di Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, untuk mencegah pendakian ilegal di masa mendatang. (antara)
Berita Terkait
-
Daftar 16 Gunung Api Mematikan dan Populer di Indonesia, Krakatau Paling Bahaya?
-
Kembali Erupsi, Gunung Marapi Lontarkan Batu Panas
-
Gunung Marapi Kembali Erupsi
-
Ife, Korban Erupsi Gunung Marapi: Jadi Pendakian Pertama dan yang Terakhir
-
Penantian Asnawati, Ibu Korban Gunung Marapi: Saya berharap Anak Saya Masih Selamat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi