SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga dari sembilan pendaki yang nekat menaiki Gunung Marapi saat berstatus level dua atau waspada.
Mereka disanksi tidak boleh mendaki gunung selama satu tahun. "Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati, Sabtu (25/1/2025).
Sanksi ini akan efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, dan Gunung Sago Malintang dibuka kembali secara resmi. Saat ini, keempat gunung tersebut masih ditutup untuk wisatawan dan pendaki karena alasan keselamatan.
Dian menjelaskan, sembilan pendaki liar terdeteksi mendaki Gunung Marapi hingga ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, baru tiga pendaki yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA. Enam pendaki lainnya masih diminta hadir untuk memberikan penjelasan hingga Kamis dan Jumat (30-31 Januari 2025).
Selain itu, BKSDA Sumbar juga akan memanggil dua warga lokal yang diduga turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut. Untuk memastikan sanksi berjalan maksimal, surat larangan mendaki juga akan dikirimkan ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Indonesia agar sembilan pendaki itu tidak dapat melakukan aktivitas pendakian di tempat lain.
Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto menegaskan, pendakian ke Gunung Marapi masih dilarang karena gunung tersebut berstatus level waspada. Pengunjung dan masyarakat dilarang memasuki radius tiga kilometer dari pusat erupsi Kawah Verbeek demi menghindari ancaman bahaya.
Selama status waspada, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lembah atau bantaran sungai berhulu di puncak Gunung Marapi untuk mewaspadai potensi bahaya lahar, terutama saat musim hujan.
BKSDA terus memperketat pengawasan di pintu utama pendakian Gunung Marapi, seperti di Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, untuk mencegah pendakian ilegal di masa mendatang. (antara)
Berita Terkait
-
Daftar 16 Gunung Api Mematikan dan Populer di Indonesia, Krakatau Paling Bahaya?
-
Kembali Erupsi, Gunung Marapi Lontarkan Batu Panas
-
Gunung Marapi Kembali Erupsi
-
Ife, Korban Erupsi Gunung Marapi: Jadi Pendakian Pertama dan yang Terakhir
-
Penantian Asnawati, Ibu Korban Gunung Marapi: Saya berharap Anak Saya Masih Selamat
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap
-
Tradisi 'Manampuang', Berbagi Daging Kurban Tanpa Kupon di Agam Sumbar
-
Penyembelihan Sapi Betina Produktif untuk Kurban di Padang Pariaman Digagalkan
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H