SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru silat di Kota Bukittinggi.
Kasus ini terungkap setelah laporan resmi dibuat oleh orang tua korban ke pihak kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024.
"Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, Kamis (23/1/2025).
Pihak kepolisian telah memanggil terlapor berinisial RP untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung di Mapolresta Bukittinggi dan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Guguk Bulek. Proses ini dilakukan untuk menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban.
"Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor, korban, serta rekonstruksi di TKP," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus melatih silat di rumahnya. Terlapor mengaku memberikan pelatihan tambahan yang dilakukan di rumah pribadi.
Pada kesempatan tersebut, korban diminta memijat terlapor yang dalam kondisi tidak berpakaian usai latihan fisik.
Kasus ini dilaporkan setelah dugaan tindakan pencabulan terjadi pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024). Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini demi mendapatkan keadilan untuk anak mereka.
Oknum ASN berinisial RP tersebut kini dijerat dengan pasal tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh bukti dan keterangan lengkap sehingga proses hukum dapat berjalan maksimal," tutup Anidar. (antara)
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
Sulthon Kamil Harum Manis Umur Berapa? Viral Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
-
Pemilik Salon di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Beri Tembakan di Kaki
-
Refleksi Hari Anak Nasional: Ironi Pernikahan Dini yang Masih Diwajarkan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera