Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:42 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)

SuaraSumbar.id - Satlantas Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku tabrak lari dalam kecelakaan maut di Sungai Laban, Kecamatan Nan Sabaris, Kamis (16/1).

Pelaku berinisial MA (21), warga Balah Hilia Utara, Lubuk Alung, ditangkap pada hari kejadian sekitar pukul 20.30 WIB di Tandikek, Kecamatan Patamuan.

Kanit Gakkum Polres Padang Pariaman, Iptu Novrialdi, mengungkapkan bahwa pengungkapan identitas pelaku bermula dari data kendaraan yang diperoleh melalui Unit Regident.

Setelah mengetahui alamat pemilik mobil, polisi melakukan pelacakan lebih lanjut, termasuk melalui nomor telepon pelaku.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Padang Pariaman: Benturan Stang Picu Tabrakan dengan 2 Pikap

“Saat ditelepon, pelaku tidak berada di rumah. Namun, informasi dari walikorong setempat menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di Tandikek untuk menjemput pepaya,” ujar Iptu Novrialdi, Jumat (17/1/2025).

Dengan bantuan walikorong, pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri. Polisi mengamankannya saat berada di perjalanan menuju Mapolres Padang Pariaman.

Kecelakaan maut yang melibatkan dua mobil pikap dan satu sepeda motor Suzuki Satria FU terjadi pada Kamis siang sekitar pukul 12.11 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, korban yang mengendarai Suzuki Satria FU, BA 2797 WF, melaju dengan kecepatan sedang dari arah Kota Pariaman menuju Lubuk Alung.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban mencoba mendahului mobil Daihatsu Grand Max, BA 8138 BC.

Baca Juga: Tabrakan Maut Terekam CCTV di Padang Pariaman, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Namun, stang motornya berbenturan dengan bodi belakang kanan mobil tersebut, sehingga motor korban oleng ke sisi kanan jalan.

“Saat oleng, korban disambar oleh mobil pikap lain, BA 8072 F, yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan,” jelas Iptu Novrialdi.

Korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat dengan kondisi mengenaskan. Pelaku yang mengemudikan mobil pikap BA 8072 F melarikan diri usai kejadian, tetapi identitas kendaraan telah diketahui oleh polisi.

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp1 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Iptu Novrialdi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More