SuaraSumbar.id - Berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
Tersangka, Indra Septiarman (28) atau dikenal dengan nama In Dragon, bersama dengan 15 barang bukti, telah diserahkan oleh Polres Padang Pariaman ke Mapolda Sumatera Barat pada Kamis (16/1/2025) untuk proses tahap dua dan persiapan sidang.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar yang berhasil menyelesaikan penyidikan kasus ini.
“Hasil penyidikan dinyatakan lengkap, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan untuk proses persidangan,” ujar Gatot.
Baca Juga: Zero Tawuran dan Balap Liar: Polda Sumbar Sasar Sekolah, Sita 35 Motor
Sebanyak 15 item barang bukti dihadirkan dalam persidangan mendatang, termasuk:
- Dua tali rafia merah dengan simpul.
- Ikat rambut warna oranye.
- Kalung dengan bandul warna perak.
- Cincin warna emas.
- Payung warna biru.
- Sandal karet warna hitam.
- Pakaian korban (jilbab dan baju warna hitam).
- Botol plastik berisi saus gorengan.
- Toples plastik dan penjepit makanan.
- Uang tunai Rp176 ribu.
- Cangkul, yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024) saat korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari menjual gorengan, dinyatakan hilang.
Tersangka diketahui membuntuti korban sebelum akhirnya menyeretnya ke area perkebunan, melakukan tindak kekerasan seksual, dan menghabisi nyawanya. Jasad korban ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit dekat rumahnya pada Minggu (8/9/2024).
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera memasuki proses persidangan. Irjen Pol Gatot Tri Suryanta berharap, hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!