SuaraSumbar.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Senin (13/1/2025).
Beberapa kendaraan diderek, dikempeskan, atau bannya dikunci sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Menurut anggota Bidang Operasional Dishub Padang, Jang Kifli, tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir.
“Ini untuk memberi efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dan untuk menciptakan kenyamanan serta keamanan di jalan raya,” ujarnya di lokasi.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis! Siswa SD-SMP Padang Mulai Nikmati Pekan Depan
Dishub Padang menertibkan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang atau memakan badan jalan.
Penertiban dilakukan oleh tiga tim, yaitu Tim Gajah, Elang, dan Jaguar, yang bekerja secara bergantian setiap hari.
“Hari ini, kami sudah menertibkan empat kendaraan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Jumlah ini kemungkinan bertambah jika masih ada kendaraan yang melanggar,” sebut Jang.
Jang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku. Kendaraan yang parkir sembarangan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar tidak parkir sembarangan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Padang,” tambahnya.
Baca Juga: Lonjakan Pembuatan Paspor di Padang, Kuota Haji-Umrah Jadi Faktor Utama
Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub Padang untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Selain menindak kendaraan parkir sembarangan, Dishub juga terus memantau titik-titik rawan parkir liar di wilayah lain.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!