SuaraSumbar.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Senin (13/1/2025).
Beberapa kendaraan diderek, dikempeskan, atau bannya dikunci sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Menurut anggota Bidang Operasional Dishub Padang, Jang Kifli, tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir.
“Ini untuk memberi efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dan untuk menciptakan kenyamanan serta keamanan di jalan raya,” ujarnya di lokasi.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis! Siswa SD-SMP Padang Mulai Nikmati Pekan Depan
Dishub Padang menertibkan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang atau memakan badan jalan.
Penertiban dilakukan oleh tiga tim, yaitu Tim Gajah, Elang, dan Jaguar, yang bekerja secara bergantian setiap hari.
“Hari ini, kami sudah menertibkan empat kendaraan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Jumlah ini kemungkinan bertambah jika masih ada kendaraan yang melanggar,” sebut Jang.
Jang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku. Kendaraan yang parkir sembarangan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar tidak parkir sembarangan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Padang,” tambahnya.
Baca Juga: Lonjakan Pembuatan Paspor di Padang, Kuota Haji-Umrah Jadi Faktor Utama
Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub Padang untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Selain menindak kendaraan parkir sembarangan, Dishub juga terus memantau titik-titik rawan parkir liar di wilayah lain.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!