SuaraSumbar.id - Bogi Restu Ilahi (30), warga Kampung Tanjung Kuranji, Kota Padang, terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar akibat aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
Bogi ditangkap oleh tim Polresta Padang pada Senin malam (6/1) di Kecamatan Kuranji atas dugaan keterlibatan dalam penambangan tanpa izin.
Polisi menyita empat ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Dua ekskavator berjenis PC 200 dan dua PC 210-10, seluruhnya merek Komatsu, awalnya diduga milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Baca Juga: Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bogi tidak memiliki kaitan dengan perusahaan tersebut.
“Pelaku hanya menyewa alat berat dari sejumlah perusahaan untuk operasional tambang ilegal. Ia tidak ada hubungan dengan PT Parambahan Jaya Abadi,” jelas Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, pada Kamis (9/1/2025).
Bogi berperan sebagai koordinator operator alat berat di lokasi tambang ilegal. Ia diduga menyewa alat berat tanpa meminta izin atau pemberitahuan kepada pihak terkait.
Kasus ini kini tengah didalami oleh polisi, dan kemungkinan pelaku lain terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Baca Juga: Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!
“Kami telah mengamankan alat berat dan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini,” ujarnya.
Penangkapan Bogi menegaskan komitmen aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan yang mencurigakan demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.
Aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, memiliki dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan pencemaran.
Proses hukum terhadap Bogi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Desak Satpol PP dan ESDM Usut Tambang Ilegal di Subang, Dedi Mulyadi Geram: Saya Kecewa Kinerja Kalian Semua!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!