SuaraSumbar.id - Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) dua pejabat utama pada Jumat (3/1/2025). Upacara yang berlangsung di Mako Polres Padang Panjang ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Kartyana Widyarso.
Dua pejabat yang dimutasi dalam sertijab ini adalah Kabag Log dan Kapolsek Kota Padang Panjang.
Kapolsek Kota Padang Panjang yang sebelumnya dijabat oleh AKP Jhonni Efendi kini dimutasi ke Ditlantas Polda Sumbar.
Posisi tersebut digantikan oleh Iptu Rikky Naldo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Padang Panjang.
Baca Juga: Demi Mahar? Pria di Padang Panjang Gasak Uang Majikan Senilai Rp173 Juta untuk Nikahi Kekasih
Jabatan Kabag Log kini diisi oleh AKP Syafri, yang sebelumnya bertugas sebagai Ps Kasatres Narkoba Polresta Bukittinggi.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Kartyana Widyarso menyampaikan apresiasi atas dedikasi AKP Jhonni Efendi selama bertugas sebagai Kapolsek Kota Padang Panjang.
“Semoga pengalaman selama berdinas di jajaran Polres Padang Panjang berguna untuk tugas-tugas selanjutnya di tempat baru,” ungkap Kartyana.
Kartyana juga memberikan pesan khusus kepada dua pejabat baru, AKP Syafri dan Iptu Rikky Naldo. Ia berharap keduanya dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja di Polres Padang Panjang dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya percaya saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” tambahnya.
Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari regenerasi dan penyegaran di jajaran Polres Padang Panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Acara sertijab dihadiri oleh pejabat utama Polres, para perwira, serta personel lainnya.
Baca Juga: ATM Dikuras Habis! Komplotan Pencuri Gasak Rp173 Juta Milik Warga Padang Panjang
Dengan pergantian ini, Polres Padang Panjang diharapkan terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
Terkini
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!
-
BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!