Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:53 WIB
Tersangka penganiaya anak tiri balita 2 tahun di Padang Pariaman. [Dok.Polres Padang Pariaman]

"Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan dirumah pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Tersangka nikah dengan ibu korban baru 1 bulan," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More