SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum Bupati Pasaman menegaskan bahwa tuduhan kampanye yang disangkakan terhadap Sabar AS tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hal itu dinyatakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang menyeret Bupati Pasaman Sabar AS ke pengadilan.
Kuasa hukum Sabar AS, Martias Tanjung mengatakan, kejadian di Mushalla Adduha, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada 15 November 2024, murni adalah kegiatan keagamaan.
"Kedatangan Sabar AS ke mushalla tersebut untuk melaksanakan shalat Ashar. Karena hujan, jamaah meminta beliau memberikan tausiah singkat," kata Martias dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi di
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (18/12/2024).
Dalam kesaksiannya, pelapor Rasimah menyatakan bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS untuk memilih pasangan calon nomor 3 ataupun alat peraga kampanye di lokasi tersebut.
"Tidak ada spanduk, makanan, atau atribut kampanye apa pun," katanya.
Bahkan, keterangan saksi terlapor yang berjumlah tiga orang juga menegaskan bahwa yang terjadi adalah tausiah agama, bukan kegiatan kampanye.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 13/2024 dan Perppu 1/2024.
"Pelanggaran kampanye di tempat ibadah seharusnya dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye jika menimbulkan gangguan," jelas Martias.
Namun, Bawaslu tidak melakukan langkah preventif seperti peringatan atau penghentian kegiatan di lokasi.
Lebih lanjut, Martias menyatakan bahwa jadwal kampanye Sabar AS pada 15 November 2024 telah sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kegiatan kampanye tersebut dijadwalkan berlangsung di lokasi berbeda, yakni di rumah Lukman, Kampung Gadang, Nagari Sundata Utara.
"Tidak ada perangkat Bawaslu di Mushalla Adduha saat kegiatan berlangsung," tambahnya.
Salah satu poin yang juga disoroti adalah pemberian uang oleh Sabar AS sebelum meninggalkan lokasi tausiah. Menurut kuasa hukum, uang sebesar Rp 1 juta yang diserahkan melalui amplop putih adalah infak untuk pembangunan mushalla.
"Tidak ada nama, logo, atau indikasi bahwa uang tersebut terkait kampanye," ujar Martias.
Kuasa hukum menilai bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan. "Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi hukum, agama, dan kemajuan Pasaman," kata Martias.
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Sabar AS dari segala dakwaan dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara. (antara)
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kuala Lumpur, Polisi Fokus Penambahan Jumlah Pemilih
-
Kejaksaan Beberkan 4 Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jawa Tengah
-
Sepanjang 2024, Bareskrim Polri Proses 20 Dugaan Tindak Pidana Pemilu
-
Prabowo Terancam Dihukum Penjara Gara-gara Ucap Kata Goblok, Ini Penjelasan Lengkap Bawaslu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik