SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum Bupati Pasaman menegaskan bahwa tuduhan kampanye yang disangkakan terhadap Sabar AS tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hal itu dinyatakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang menyeret Bupati Pasaman Sabar AS ke pengadilan.
Kuasa hukum Sabar AS, Martias Tanjung mengatakan, kejadian di Mushalla Adduha, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada 15 November 2024, murni adalah kegiatan keagamaan.
"Kedatangan Sabar AS ke mushalla tersebut untuk melaksanakan shalat Ashar. Karena hujan, jamaah meminta beliau memberikan tausiah singkat," kata Martias dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi di
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (18/12/2024).
Dalam kesaksiannya, pelapor Rasimah menyatakan bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS untuk memilih pasangan calon nomor 3 ataupun alat peraga kampanye di lokasi tersebut.
"Tidak ada spanduk, makanan, atau atribut kampanye apa pun," katanya.
Bahkan, keterangan saksi terlapor yang berjumlah tiga orang juga menegaskan bahwa yang terjadi adalah tausiah agama, bukan kegiatan kampanye.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 13/2024 dan Perppu 1/2024.
"Pelanggaran kampanye di tempat ibadah seharusnya dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye jika menimbulkan gangguan," jelas Martias.
Namun, Bawaslu tidak melakukan langkah preventif seperti peringatan atau penghentian kegiatan di lokasi.
Lebih lanjut, Martias menyatakan bahwa jadwal kampanye Sabar AS pada 15 November 2024 telah sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kegiatan kampanye tersebut dijadwalkan berlangsung di lokasi berbeda, yakni di rumah Lukman, Kampung Gadang, Nagari Sundata Utara.
"Tidak ada perangkat Bawaslu di Mushalla Adduha saat kegiatan berlangsung," tambahnya.
Salah satu poin yang juga disoroti adalah pemberian uang oleh Sabar AS sebelum meninggalkan lokasi tausiah. Menurut kuasa hukum, uang sebesar Rp 1 juta yang diserahkan melalui amplop putih adalah infak untuk pembangunan mushalla.
"Tidak ada nama, logo, atau indikasi bahwa uang tersebut terkait kampanye," ujar Martias.
Kuasa hukum menilai bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan. "Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi hukum, agama, dan kemajuan Pasaman," kata Martias.
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Sabar AS dari segala dakwaan dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara. (antara)
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kuala Lumpur, Polisi Fokus Penambahan Jumlah Pemilih
-
Kejaksaan Beberkan 4 Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jawa Tengah
-
Sepanjang 2024, Bareskrim Polri Proses 20 Dugaan Tindak Pidana Pemilu
-
Prabowo Terancam Dihukum Penjara Gara-gara Ucap Kata Goblok, Ini Penjelasan Lengkap Bawaslu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Misteri Waktu, Kenapa Perjalanan Pulang Terasa Lebih Cepat? Ini Kata Psikolog
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar