SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum Bupati Pasaman menegaskan bahwa tuduhan kampanye yang disangkakan terhadap Sabar AS tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hal itu dinyatakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang menyeret Bupati Pasaman Sabar AS ke pengadilan.
Kuasa hukum Sabar AS, Martias Tanjung mengatakan, kejadian di Mushalla Adduha, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada 15 November 2024, murni adalah kegiatan keagamaan.
"Kedatangan Sabar AS ke mushalla tersebut untuk melaksanakan shalat Ashar. Karena hujan, jamaah meminta beliau memberikan tausiah singkat," kata Martias dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi di
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (18/12/2024).
Dalam kesaksiannya, pelapor Rasimah menyatakan bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS untuk memilih pasangan calon nomor 3 ataupun alat peraga kampanye di lokasi tersebut.
"Tidak ada spanduk, makanan, atau atribut kampanye apa pun," katanya.
Bahkan, keterangan saksi terlapor yang berjumlah tiga orang juga menegaskan bahwa yang terjadi adalah tausiah agama, bukan kegiatan kampanye.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 13/2024 dan Perppu 1/2024.
"Pelanggaran kampanye di tempat ibadah seharusnya dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye jika menimbulkan gangguan," jelas Martias.
Namun, Bawaslu tidak melakukan langkah preventif seperti peringatan atau penghentian kegiatan di lokasi.
Lebih lanjut, Martias menyatakan bahwa jadwal kampanye Sabar AS pada 15 November 2024 telah sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kegiatan kampanye tersebut dijadwalkan berlangsung di lokasi berbeda, yakni di rumah Lukman, Kampung Gadang, Nagari Sundata Utara.
"Tidak ada perangkat Bawaslu di Mushalla Adduha saat kegiatan berlangsung," tambahnya.
Salah satu poin yang juga disoroti adalah pemberian uang oleh Sabar AS sebelum meninggalkan lokasi tausiah. Menurut kuasa hukum, uang sebesar Rp 1 juta yang diserahkan melalui amplop putih adalah infak untuk pembangunan mushalla.
"Tidak ada nama, logo, atau indikasi bahwa uang tersebut terkait kampanye," ujar Martias.
Kuasa hukum menilai bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan. "Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi hukum, agama, dan kemajuan Pasaman," kata Martias.
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Sabar AS dari segala dakwaan dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara. (antara)
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kuala Lumpur, Polisi Fokus Penambahan Jumlah Pemilih
-
Kejaksaan Beberkan 4 Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jawa Tengah
-
Sepanjang 2024, Bareskrim Polri Proses 20 Dugaan Tindak Pidana Pemilu
-
Prabowo Terancam Dihukum Penjara Gara-gara Ucap Kata Goblok, Ini Penjelasan Lengkap Bawaslu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih