SuaraSumbar.id - Tim kuasa hukum Bupati Pasaman menegaskan bahwa tuduhan kampanye yang disangkakan terhadap Sabar AS tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Hal itu dinyatakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang menyeret Bupati Pasaman Sabar AS ke pengadilan.
Kuasa hukum Sabar AS, Martias Tanjung mengatakan, kejadian di Mushalla Adduha, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada 15 November 2024, murni adalah kegiatan keagamaan.
"Kedatangan Sabar AS ke mushalla tersebut untuk melaksanakan shalat Ashar. Karena hujan, jamaah meminta beliau memberikan tausiah singkat," kata Martias dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi di
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (18/12/2024).
Dalam kesaksiannya, pelapor Rasimah menyatakan bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS untuk memilih pasangan calon nomor 3 ataupun alat peraga kampanye di lokasi tersebut.
"Tidak ada spanduk, makanan, atau atribut kampanye apa pun," katanya.
Bahkan, keterangan saksi terlapor yang berjumlah tiga orang juga menegaskan bahwa yang terjadi adalah tausiah agama, bukan kegiatan kampanye.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 13/2024 dan Perppu 1/2024.
"Pelanggaran kampanye di tempat ibadah seharusnya dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye jika menimbulkan gangguan," jelas Martias.
Namun, Bawaslu tidak melakukan langkah preventif seperti peringatan atau penghentian kegiatan di lokasi.
Lebih lanjut, Martias menyatakan bahwa jadwal kampanye Sabar AS pada 15 November 2024 telah sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Kegiatan kampanye tersebut dijadwalkan berlangsung di lokasi berbeda, yakni di rumah Lukman, Kampung Gadang, Nagari Sundata Utara.
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Kuala Lumpur, Polisi Fokus Penambahan Jumlah Pemilih
-
Kejaksaan Beberkan 4 Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jawa Tengah
-
Sepanjang 2024, Bareskrim Polri Proses 20 Dugaan Tindak Pidana Pemilu
-
Prabowo Terancam Dihukum Penjara Gara-gara Ucap Kata Goblok, Ini Penjelasan Lengkap Bawaslu
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025