SuaraSumbar.id - Beredar informasi di media sosial tentang program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis berlaku seumur hidup yang disebutkan akan dibuka hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia.
Informasi ini menyebar luas melalui grup WhatsApp, TikTok, hingga Instagram, bahkan disertai tata cara pendaftaran yang belum jelas kebenarannya.
Menanggapi isu tersebut, Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa informasi terkait pembuatan SIM gratis berlaku seumur hidup tersebut tidaklah benar alias hoaks,” ujar IPTU Rido kepada awak media pada Selasa (17/12/2024).
Penegasan Fungsi SIM Sesuai UU LLAJ
IPTU Rido menjelaskan bahwa fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diatur secara jelas dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, terutama pada Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).
Menurut UU tersebut, SIM memiliki fungsi sebagai berikut:
- Bukti kompetensi mengemudi bagi pengendara kendaraan bermotor.
- Registrasi pengemudi yang mencakup identitas lengkap pengemudi kendaraan bermotor.
- Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik oleh kepolisian.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa SIM bisa berlaku seumur hidup atau dibuat secara gratis melalui program yang disebutkan.
Imbauan untuk Masyarakat
Baca Juga: Tragis! Lansia Hilang di Solok Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang
IPTU Rido mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Solok, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial jika belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum akurat kebenarannya. Menyebarkan hoaks dapat merugikan banyak pihak dan menciptakan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Langkah Antisipasi Hoaks
Polres Solok juga meminta masyarakat untuk memastikan sumber informasi dari saluran resmi kepolisian atau instansi terkait sebelum mempercayai dan menyebarkan berita apa pun.
Jika masyarakat ragu, mereka dapat menghubungi Polres setempat atau memantau pengumuman resmi di akun media sosial kepolisian.
Polres Solok menegaskan kembali bahwa informasi SIM gratis berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah termakan isu hoaks.
Berita Terkait
-
Tragis! Lansia Hilang di Solok Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang
-
Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram
-
Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga
-
Rokok Berisi Sabu! Petani di Solok Dibekuk Polisi, Ngaku Punya Sendiri
-
Penemuan Jasad Perempuan di Jalan Solok-Bukittinggi, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima!
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya