Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:10 WIB
Kejati Sumbar menyita aset tersangka korupsi Tol Padang-Sicincin. [Dok.Antara]

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (antara)

Load More