SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita aset tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.
Tiga aset tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil korupsi, berhasil disita oleh tim penyidik Kejati Sumbar pada Rabu (11/12/2024), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, penyidik akan terus bekerja maksimal untuk memulihkan uang negara yang hilang akibat kasus ini.
"Kami menyita tiga aset yang berada di Kabupaten Padangpariaman, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar, aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, yang terbagi atas milik dua tersangka berinisial B dan Z.
Dari tersangka B, disita sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Nagari Kepalo Hilalang, serta tanah dan bangunan kandang ayam di Nagari Parit Malintang seluas 400 meter persegi.
Sementara itu, tersangka Z memiliki satu unit bangunan lapangan futsal yang juga disita di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Proses penyidikan terhadap para tersangka sudah memasuki tahap kedua, dengan jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 12 orang. Mereka terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Sementara itu, satu tersangka telah meninggal dunia.
Kejati Sumbar juga mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp27 miliar.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah yang tidak sah.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (antara)
Berita Terkait
-
Begini Cara 'Mafia Tanah' Mainkan Proyek Tol Sumatera Hingga Negara Rugi Lebih dari Rp205 Miliar
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!
-
Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga