SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita aset tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.
Tiga aset tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil korupsi, berhasil disita oleh tim penyidik Kejati Sumbar pada Rabu (11/12/2024), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, penyidik akan terus bekerja maksimal untuk memulihkan uang negara yang hilang akibat kasus ini.
"Kami menyita tiga aset yang berada di Kabupaten Padangpariaman, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar, aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, yang terbagi atas milik dua tersangka berinisial B dan Z.
Dari tersangka B, disita sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Nagari Kepalo Hilalang, serta tanah dan bangunan kandang ayam di Nagari Parit Malintang seluas 400 meter persegi.
Sementara itu, tersangka Z memiliki satu unit bangunan lapangan futsal yang juga disita di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Proses penyidikan terhadap para tersangka sudah memasuki tahap kedua, dengan jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 12 orang. Mereka terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Sementara itu, satu tersangka telah meninggal dunia.
Kejati Sumbar juga mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp27 miliar.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah yang tidak sah.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (antara)
Berita Terkait
-
Tarif Tol Padang-Sicincin untuk Semua Golongan Kendaraan, Ini Rinciannya
-
Begini Cara 'Mafia Tanah' Mainkan Proyek Tol Sumatera Hingga Negara Rugi Lebih dari Rp205 Miliar
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!
-
Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh