SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita aset tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.
Tiga aset tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil korupsi, berhasil disita oleh tim penyidik Kejati Sumbar pada Rabu (11/12/2024), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, penyidik akan terus bekerja maksimal untuk memulihkan uang negara yang hilang akibat kasus ini.
"Kami menyita tiga aset yang berada di Kabupaten Padangpariaman, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar, aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, yang terbagi atas milik dua tersangka berinisial B dan Z.
Dari tersangka B, disita sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Nagari Kepalo Hilalang, serta tanah dan bangunan kandang ayam di Nagari Parit Malintang seluas 400 meter persegi.
Sementara itu, tersangka Z memiliki satu unit bangunan lapangan futsal yang juga disita di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
Proses penyidikan terhadap para tersangka sudah memasuki tahap kedua, dengan jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 12 orang. Mereka terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Sementara itu, satu tersangka telah meninggal dunia.
Kejati Sumbar juga mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp27 miliar.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah yang tidak sah.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (antara)
Berita Terkait
-
Begini Cara 'Mafia Tanah' Mainkan Proyek Tol Sumatera Hingga Negara Rugi Lebih dari Rp205 Miliar
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Kasus Proyek Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Selatan, Nilainya Fantastis!
-
Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar