SuaraSumbar.id - Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang penambang galian C ilegal berinisial S (37), Kamis (12/12/2024). Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/XI/2024/SPKT/-1/Satreskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 11 November 2024.
"Tersangka melakukan penambangan galian C ilegal pada Jumat (8/11/2024) di Kampung Sikabu," katanya.
Kegiatan penambangan galian C ilegal ini dilaporkan warga karena mengakibatkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas. Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal. "Ekskavator tersebut kami tetapkan sebagai barang bukti," kata Yogi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga telah mencatat saksi-saksi yang akan dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka," tambahnya.
AKP Yogi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan aktivitas tersebut sendirian," jelas Yogi. (antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih