SuaraSumbar.id - Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang penambang galian C ilegal berinisial S (37), Kamis (12/12/2024). Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/XI/2024/SPKT/-1/Satreskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 11 November 2024.
"Tersangka melakukan penambangan galian C ilegal pada Jumat (8/11/2024) di Kampung Sikabu," katanya.
Kegiatan penambangan galian C ilegal ini dilaporkan warga karena mengakibatkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas. Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal. "Ekskavator tersebut kami tetapkan sebagai barang bukti," kata Yogi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga telah mencatat saksi-saksi yang akan dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka," tambahnya.
AKP Yogi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan aktivitas tersebut sendirian," jelas Yogi. (antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Ibu Pembuang Bayi Terpotong-potong di Bukittinggi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Perlindungan Anak!
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!
-
BRI Kucurkan Rp130 Triliun KUR: Sektor Pertanian Jadi Prioritas
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap