SuaraSumbar.id - Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang penambang galian C ilegal berinisial S (37), Kamis (12/12/2024). Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/XI/2024/SPKT/-1/Satreskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 11 November 2024.
"Tersangka melakukan penambangan galian C ilegal pada Jumat (8/11/2024) di Kampung Sikabu," katanya.
Kegiatan penambangan galian C ilegal ini dilaporkan warga karena mengakibatkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas. Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal. "Ekskavator tersebut kami tetapkan sebagai barang bukti," kata Yogi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga telah mencatat saksi-saksi yang akan dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka," tambahnya.
AKP Yogi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan aktivitas tersebut sendirian," jelas Yogi. (antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!