SuaraSumbar.id - Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang penambang galian C ilegal berinisial S (37), Kamis (12/12/2024). Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Sikabu, Nagari Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/XI/2024/SPKT/-1/Satreskrim/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 11 November 2024.
"Tersangka melakukan penambangan galian C ilegal pada Jumat (8/11/2024) di Kampung Sikabu," katanya.
Kegiatan penambangan galian C ilegal ini dilaporkan warga karena mengakibatkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas. Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal. "Ekskavator tersebut kami tetapkan sebagai barang bukti," kata Yogi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga telah mencatat saksi-saksi yang akan dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka," tambahnya.
AKP Yogi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan aktivitas tersebut sendirian," jelas Yogi. (antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatera ke Inggris Rp 90 Triliun, Benarkah?
-
Padang Berpotensi Hujan Ringan, Ini Peringatan BMKG
-
5 Fakta Ikan Mati Massal di Danau Maninjau, Kejadikan Berulang yang Rugikan Petani Ratusan Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Agam Tewaskan Tiga Orang, Truk Hantam Truk Parkir
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?