SuaraSumbar.id - Kepala SMK N 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Kamroni Purnamera, mempolisikan lima orang demonstran ke Polda Sumbar. Kamroni tidak terima dituduh sebagai predator dan telah melakukan tindakan asusila.
Tuduhan itu ditulis dalam spanduk saat beberapa orang mendemo Kamroni di SMKN Tanjung Raya pada 9 Desember 2024. Tuduha itu juga dilontarkan para pendemo saat aksi.
Kamroni melalui kuasa hukumnya, Vera Christian, menegaskan tuduhan yang dilakukan sejumlah orang yang melakukan tidak mendasar. Dia menduga, tuduhan ini bertujuan untuk melengserkan kliennya sebagai kepala sekolah.
"Maka itu kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan terhadap beberapa orang di saat aksi demontrasi itu," ujar Vera di Padang, Kamis (12/12/2024).
Lima orang yang dilaporkan, kata Vera, diduga sebagai provokator aksi dan yang melontarkan kalimat pencemaran nama baik. Mereka yakni berinisial A (55), H F(54), TD (64), HT (65) dan BR (55).
"Adapun kata-kata pencemaran baik saat demonstrasi memasang spanduk cukup besar menuliskan bahwa predator asusila, melecehkan staff dan berprilaku tidak manusiawi. Sehingga kami laporkan ke Polda Sumbar," ungkapnya.
Vera mengatakan, tuduhan itu tidak terbukti. Bahkan, Dinas Pendidikan Sumbar telah turun untuk mengklasifikasi, hasilnya tidak terbukti.
"Tuduhan-tuduhan yang dikatakan menyelewengkan dana sudah diperiksa hasilnya tidak ada temuan. Tuduhan-tuduhan asusila dikonfirmasi Disdik Sumbar tidak terbukti juga," imbuhannya.
Melalui aduan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimum Polda Sumbar ini, Vera berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti. Sehingga dapat memperbaiki nama kliennya.
"Kami minta diproses sesuai aturan yang berlaku. Cara memperbaiki nama baik klien kami ya harus dalam laporan ini," kata dia.
Vera mengungkapkan, persoalan seperti ini dulu juga telah digaungkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuannya untuk melengserkan kliennya.
"Dulu juga pernah seperti ini, banyak dituduhkan ke klien saya, sejak dipimpin klien saya sekolah amburadul. Sekarang muncul lagi dengan tuduhan lain seperti predator dan pelecehan. Padahal tuduhan itu tidak benar. Praduga kami ini tujuan untuk melengserkan klien saya sebagai kepsek," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi