SuaraSumbar.id - Kepolisian berhasil menyita lahan dan 11 unit homestay di kawasan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Aset yang disita memiliki nilai lebih dari Rp2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Aset tersebut berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, dan mencakup lahan seluas 1.206 meter persegi, yang menjadi tempat berdirinya Sabaleh Homestay dengan 11 unit homestay.
Rincian Aset dan Pemilik
Menurut Kombes Nasriadi, homestay-homestay tersebut dimiliki oleh beberapa individu, yang sebagian besar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada periode anggaran 2020-2021.
Penyitaan ini juga mencakup dokumen sertifikat tanah atas nama salah satu tersangka, Irwan Suryadi, yang diduga membeli lahan menggunakan dana hasil korupsi SPPD fiktif.
Selain aset di Harau, polisi juga menyita apartemen di Nagoya City Walk, Kota Batam, yang dimiliki oleh sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama.
Salah satu apartemen tersebut adalah milik Muflihun alias Uun, yang dibeli pada tahun 2020 seharga Rp557 juta.
Total Nilai Aset yang Disita
Baca Juga: Sah! Safni-Ahlul Resmi Menang Pilkada Lima Puluh Kota 2024
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita mencapai Rp2,14 miliar, termasuk lahan, homestay, dan beberapa apartemen di Batam.
Proses penyitaan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh pihak berwenang, termasuk pengelola Sabaleh Homestay, Ketua RW setempat, serta aparat kepolisian dari Polsek Harau.
“Proses penyitaan berlangsung lancar tanpa kendala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Nasriadi.
Dugaan Modus Korupsi
Modus SPPD fiktif yang dilakukan di Sekretariat DPRD Riau melibatkan manipulasi dokumen perjalanan dinas, yang anggarannya kemudian digunakan untuk membeli aset pribadi. Penyidik menduga bahwa hasil korupsi ini tidak hanya digunakan untuk membeli lahan dan properti, tetapi juga barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek.
Langkah Selanjutnya
Berita Terkait
-
Sah! Safni-Ahlul Resmi Menang Pilkada Lima Puluh Kota 2024
-
Geger Penemuan Mayat Tergantung di Limapuluh Kota
-
510 Butir Obat Keras Disita, Pria 27 Tahun di Limapuluh Kota Diciduk Polisi
-
Viral! Maling Kotak Amal Masjid di Limapuluh Kota Dibekuk Warga
-
Sah! Dua Calon Bupati di Limapuluh Kota Gunakan Ijazah Paket C
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk