SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (3/12/2024). Putusan tersebut terkait dengan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, didampingi hakim anggota Sofianita dan Ramlah Mutiah, menyatakan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan, denda satu juta rupiah, subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam amar putusannya.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
Baca Juga: Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
JPU Wendry Finisa menyebutkan bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Tindak pidana Pilkada adalah perkara penting yang menjadi perhatian publik. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” jelas Wendry.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Syusvidalastri, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, masih ada ruang untuk membela para terdakwa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami akan segera menyusun pengajuan banding sebagai bentuk upaya hukum terhadap keputusan ini,” tegas Syusvidalastri.
Baca Juga: Pelajar Kelas 5 SD Dilaporkan Hanyut di Muara Sungai Kota Pariaman, Ini Penjelasan BPBD
Komitmen Penegakan Hukum Pemilu
Berita Terkait
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Hampir 60 Persen Pilkada 2024 Harus Diulang, Deddy Sitorus: Pemilu Paling Brengsek, Kalau Perlu Semua Mundur Berjamaah
-
Lapor ke DPR, Wamendagri Sebut Hanya 8 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang, 16 Lainnya Tak Sanggup Masih Butuh Dana
-
Daftar 24 Daerah PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!