“Tidak banyak daerah yang melaksanakan perlindungan seperti ini. Dengan iuran ditanggung Pemprov tahun pertama, nelayan sangat diuntungkan,” katanya kepada Suara.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Syahrul, nelayan hanya perlu membayar iuran bulanan tanpa khawatir tunggakan untuk melanjutkan kepesertaannya.
“Nelayan yang menunggak tidak diwajibkan melunasi bulan sebelumnya, cukup membayar iuran bulan berjalan. Tapi, jika tidak aktif dan terjadi kecelakaan, manfaat tidak bisa diklaim," katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan Sumbar telah terbukti memberikan manfaat nyata. Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dua santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 7,2 juta untuk seorang nelayan di Pesisir Selatan dan Rp 2,8 juta untuk nelayan di Kabupaten Agam. Selain itu, terdapat tujuh klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 294 juta untuk nelayan di Pasaman Barat, Agam, Mentawai, dan beberapa daerah lainnya.
"Jadikan ini sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Manfaatnya akan terasa ketika terjadi kecelakaan dan musibah kerja lainnya,” katanya.
Menurut Syahrul, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, khususnya di Ranah Minang. Pihaknya menargetkan universal coverage atau cakupan kepesertaan 100 persen untuk seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus aktif menggelar sosialisasi tentang manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kehilangan pekerjaan. Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa menjalani aktivitas dengan tenang, sesuai dengan tagline "Kerja Keras Bebas Cemas".
"Kami berharap dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Ranah Minang dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Dukungan pemerintah daerah tentu sangat penting dalam kolaborasi ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara
-
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
-
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
-
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
-
Puncak Hari Guru : Kemenag Lindungi 165 Ribu GTK Madrasah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran