“Tidak banyak daerah yang melaksanakan perlindungan seperti ini. Dengan iuran ditanggung Pemprov tahun pertama, nelayan sangat diuntungkan,” katanya kepada Suara.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Syahrul, nelayan hanya perlu membayar iuran bulanan tanpa khawatir tunggakan untuk melanjutkan kepesertaannya.
“Nelayan yang menunggak tidak diwajibkan melunasi bulan sebelumnya, cukup membayar iuran bulan berjalan. Tapi, jika tidak aktif dan terjadi kecelakaan, manfaat tidak bisa diklaim," katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan Sumbar telah terbukti memberikan manfaat nyata. Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dua santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 7,2 juta untuk seorang nelayan di Pesisir Selatan dan Rp 2,8 juta untuk nelayan di Kabupaten Agam. Selain itu, terdapat tujuh klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 294 juta untuk nelayan di Pasaman Barat, Agam, Mentawai, dan beberapa daerah lainnya.
"Jadikan ini sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Manfaatnya akan terasa ketika terjadi kecelakaan dan musibah kerja lainnya,” katanya.
Menurut Syahrul, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, khususnya di Ranah Minang. Pihaknya menargetkan universal coverage atau cakupan kepesertaan 100 persen untuk seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus aktif menggelar sosialisasi tentang manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga kehilangan pekerjaan. Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa menjalani aktivitas dengan tenang, sesuai dengan tagline "Kerja Keras Bebas Cemas".
"Kami berharap dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Ranah Minang dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Dukungan pemerintah daerah tentu sangat penting dalam kolaborasi ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Cara Pembaruan Data Rekening di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU
-
PMI Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Salurkan Santunan Ketenagakerjaan
-
Link BSU Kemnaker, Cek Agar Dapat Subsidi Gaji Rp600.000
-
Disdukcapil Jember Hadirkan Layanan Keliling di Kecamatan Silo, Permudah Warga Urus Dokumen
-
Cara Mengatasi Error saat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Aplikasi JMO
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!