SuaraSumbar.id - Ratusan pegawai non-ASN menggelar aksi aksi damai di halaman kantor Balai Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (19/11/2024). Para tenaga harian lepas (THL) menolak diberhentikan per 1 Januari 2025 hingga mendesak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, para THL Pemkot Padang Panjang juga menolak sistem outsourcing dan mendesak pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk THL dalam APBD 2025.
Para THL yang menggelar aksi damai itu berasal dari berbagai OPD di Pemkot Padang Panjang. Mereka kecewa karena terbatasnya formasi P3K yang dibuka oleh pemerintah daerah tersebut.
Diketahui, Pemkot Padang Panjang hanya membuka 71 formasi untuk PPPK, padahal jumlah THL di daerah tersebut mencapai 1.400 orang.
Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra mengatakan bahwa tidak akan ada pemberhentian THL pada 1 Januari 2025. Ia juga memastikan Pemkot akan tetap mengalokasikan anggaran bagi THL dan PPPK dalam APBD 2025.
“Saya tegaskan, tidak ada pemberhentian per 1 Januari 2025. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk THL pada APBD 2025. Kami sedang melakukan pendataan pegawai non-ASN/THL di Padang Panjang, sejalan dengan arahan pemerintah pusat,” jelas Sonny.
Menurut Sonny, seluruh kebijakan akan mengikuti peraturan perundang-undangan. Pemkot Padang Panjang tengah berupaya mencarikan solusi terbaik agar para pegawai non-ASN tidak dirumahkan.
“Penerimaan PPPK gelombang kedua akan segera dibuka. Kami minta para THL mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan pegawai non-ASN agar bisa di angkat menjadi PPPK sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pendataan terhadap THL akan berlangsung hingga akhir Desember 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pegawai honorer atau sejenisnya yang tidak tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
“Undang-undang tentang ASN meminta kita menyelesaikan pendataan hingga 31 Desember 2024. Nantinya, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, sementara posisi lainnya akan melalui mekanisme outsourcing sesuai peraturan,” tambah Sonny.
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025