Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 14 November 2024 | 19:41 WIB
Polres Mukomuko menangkap tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat (Sumbar) ke Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Jajaran Polres Mukomuko mengamankan satu mobil yang membawa pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska di kawasan Pantai Abrasi, Mukomuko.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar mengatakan, pihaknya mengamankan 20 sak pupuk urea, 20 sak pupuk ponska, dan 10 sak pupuk non-subsidi jenis NPK dari kendaraan Grand Max berwarna silver.

Polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu STN sebagai pengirim pupuk dan MRM sebagai penerima barang ilegal tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dikirim dari Sumbar ke Mukomuko," kata Iptu Achmad, Kamis (14/11/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian mengawasi jalur transportasi dan akhirnya menemukan mobil pick-up Grand Max yang dicurigai. Saat pemeriksaan, petugas menemukan pupuk bersubsidi yang disamarkan dalam karung bekas pakan ternak ayam untuk mengelabui petugas.

Menurut Iptu Achmad, modus operandi kedua tersangka adalah dengan mengganti karung asli pupuk bersubsidi urea dan ponska dengan karung bekas pakan ternak, kemudian pupuk tersebut dijual kepada kelompok tani di Mukomuko. Penjualan pupuk bersubsidi ilegal ini diduga sudah berlangsung selama setahun terakhir.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Iptu Achmad.

Polres Mukomuko menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi pupuk bersubsidi ilegal lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani setempat bisa dihentikan sepenuhnya. (antara)

Load More