SuaraSumbar.id - Sepanjang tahun 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) telah menutup 20 perlintasan sebidang ilegal.
Penutupan itu dilakukan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Kemudian, juga untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin mengatakan, penutupan ini dilakukan bertahap mengingat masih banyaknya titik perlintasan liar yang tersebar di wilayah Sumbar.
"Saat ini terdapat 362 perlintasan sebidang di wilayah Divre II Sumbar, terdiri atas 96 perlintasan resmi (27 persen) dan 266 perlintasan liar (73 persen),” katanya, Rabu (6/11/2024).
Terbaru, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) Kemenhub menutup perlintasan liar di KM 23+900 petak jalan antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku pada 31 Oktober 2024.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur bahwa perlintasan tanpa nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tanpa penjaga, atau tanpa pintu dengan lebar di bawah 2 meter harus ditutup demi keamanan.
Menurutnya, perlintasan liar berpotensi besar menyebabkan kecelakaan yang berbahaya, baik bagi perjalanan kereta maupun masyarakat sekitar.
"Perlintasan sebidang menjadi titik rawan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, kerusakan prasarana, dan gangguan pelayanan kereta api," jelasnya.
Hingga Oktober 2024, Divre II Sumbar mencatat adanya 18 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 1 orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka berat, dan 8 orang luka ringan.
Untuk mencegah insiden serupa, KAI telah melakukan 21 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan 13 kali sosialisasi di sekolah-sekolah sekitar jalur kereta.
Sebagai upaya jangka panjang, KAI juga mengusulkan pembangunan flyover atau underpass di sejumlah perlintasan kepada pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih banyak ditemui di wilayah Sumatera Barat.
Atas konsistensinya menjaga keamanan perjalanan kereta, KAI Divre II Sumbar menerima piagam penghargaan dari Ditjenka Kemenhub. “Kami berharap seluruh masyarakat mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api demi keselamatan bersama,” tuturnya. (antara)
Berita Terkait
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Jadi Alarm Penting Taat Berlalu Lintas
-
Penumpang Bus Transjakarta Berhamburan Usai Terhenti di Tengah Perlintasan Kereta Api Kebon Jeruk
-
Para Warga Jangan Nekat Buka Lagi Perlintasan Kereta Api Liar, Ini Bahayanya
-
Kok KAI Senang Tutup Jalur Perlintasan Kereta Api, Apa Alasannya?
-
Terobos Palang Perlintasan Manual, Mobil Tertabrak Kereta di Jembatan Gantung Cengkareng
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan