SuaraSumbar.id - Tiga dari empat komplotan pengedar ganja divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Said Hamrizal Zulfi.
Ketiga terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain ketiga terdakwa yang dihukum 20 tahun, terdakwa keempat, Erwin Syahputra, dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu 15 tahun penjara. Pertimbangan keringanan hukuman diberikan karena Erwin bersikap sopan di persidangan dan bukan merupakan pelaku utama dalam sindikat perdagangan ganja tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal pidana mati bagi keempat terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti berupa ganja sebanyak 11 paket dengan total berat 8.498,21 gram sebagai faktor yang tidak memenuhi tuntutan hukuman mati.
"Jumlah barang bukti relatif sedikit, sehingga tidak setimpal dengan tuntutan mati," jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dilakukan secara daring, dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Padang dan Polres Kota Padang. Para terdakwa mengikuti sidang dari lokasi tahanan, dengan keamanan yang dikawal oleh petugas hukum setempat. (antara)
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan