SuaraSumbar.id - Tiga dari empat komplotan pengedar ganja divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Said Hamrizal Zulfi.
Ketiga terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain ketiga terdakwa yang dihukum 20 tahun, terdakwa keempat, Erwin Syahputra, dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu 15 tahun penjara. Pertimbangan keringanan hukuman diberikan karena Erwin bersikap sopan di persidangan dan bukan merupakan pelaku utama dalam sindikat perdagangan ganja tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal pidana mati bagi keempat terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti berupa ganja sebanyak 11 paket dengan total berat 8.498,21 gram sebagai faktor yang tidak memenuhi tuntutan hukuman mati.
"Jumlah barang bukti relatif sedikit, sehingga tidak setimpal dengan tuntutan mati," jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dilakukan secara daring, dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Padang dan Polres Kota Padang. Para terdakwa mengikuti sidang dari lokasi tahanan, dengan keamanan yang dikawal oleh petugas hukum setempat. (antara)
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X