SuaraSumbar.id - Tiga dari empat komplotan pengedar ganja divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Said Hamrizal Zulfi.
Ketiga terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain ketiga terdakwa yang dihukum 20 tahun, terdakwa keempat, Erwin Syahputra, dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu 15 tahun penjara. Pertimbangan keringanan hukuman diberikan karena Erwin bersikap sopan di persidangan dan bukan merupakan pelaku utama dalam sindikat perdagangan ganja tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal pidana mati bagi keempat terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti berupa ganja sebanyak 11 paket dengan total berat 8.498,21 gram sebagai faktor yang tidak memenuhi tuntutan hukuman mati.
"Jumlah barang bukti relatif sedikit, sehingga tidak setimpal dengan tuntutan mati," jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dilakukan secara daring, dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Padang dan Polres Kota Padang. Para terdakwa mengikuti sidang dari lokasi tahanan, dengan keamanan yang dikawal oleh petugas hukum setempat. (antara)
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!