SuaraSumbar.id - Tiga dari empat komplotan pengedar ganja divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Said Hamrizal Zulfi.
Ketiga terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain ketiga terdakwa yang dihukum 20 tahun, terdakwa keempat, Erwin Syahputra, dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu 15 tahun penjara. Pertimbangan keringanan hukuman diberikan karena Erwin bersikap sopan di persidangan dan bukan merupakan pelaku utama dalam sindikat perdagangan ganja tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal pidana mati bagi keempat terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti berupa ganja sebanyak 11 paket dengan total berat 8.498,21 gram sebagai faktor yang tidak memenuhi tuntutan hukuman mati.
"Jumlah barang bukti relatif sedikit, sehingga tidak setimpal dengan tuntutan mati," jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dilakukan secara daring, dengan pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Padang dan Polres Kota Padang. Para terdakwa mengikuti sidang dari lokasi tahanan, dengan keamanan yang dikawal oleh petugas hukum setempat. (antara)
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan