SuaraSumbar.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Dharmasraya berinisial AC (46), Selasa (29/10/2024).
AC ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
“Tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Sekretariat Dharmasraya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.
Sebelum resmi ditahan, AC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta pemeriksaan kesehatan yang menjadi prosedur penahanan.
Dengan mengenakan rompi merah jambu tahanan Pidana Khusus, tersangka AC digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, AC akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, mengungkapkan bahwa keputusan menahan AC dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Perbuatan ini melibatkan aparatur sipil negara yang terancam hukuman di atas lima tahun, sehingga penahanan adalah langkah yang objektif," jelasnya.
Dalam penyidikan, diketahui AC diduga telah menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi dan beberapa rekening lainnya.
Tindakan ini diduga memanfaatkan akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang semestinya hanya dimiliki oleh bendahara pengeluaran sekretariat.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dana operasional ini mencapai Rp 3,098 miliar.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider dari kasus ini adalah Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. (antara)
Berita Terkait
-
Dituding Tilap Anggaran Satelit, Leonardi Ajukan Hak Jawab dan Praperadilan
-
Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
-
Terendus di Australia, MAKI Desak Kejagung Segera Masukan Jurist Tan dalam Red Notice
-
Jejak Jurist Tan Terendus di Australia, Apa yang Bakal Dilakukan Kejagung?
-
Babak Baru Skandal Korupsi Chromebook: Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tak Berhenti di 4 Nama
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
Terkini
-
Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Bawah Umur di Sumbar Meningkat Tajam, Polda Catat Lonjakan Tilang!
-
LBH Padang Desak Polisi Tindak Tegas Perusak Rumah Doa Jemaat Kristen
-
Wagub Sumbar Respon Keras Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tak Cerminkan Nilai Minangkabau!
-
Alasan Pejuang Olahraga Segel Kantor KONI Sumbar, Desak Ketua Mundur!
-
Keren! Mahasiswa ISI PP Raih Magister Lewat Tesis Mitos Inyiak Balang dalam Fotografi Dokumenter