Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:52 WIB
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra saat menggelar jumpa pers penanganan perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Tol ruas Padang-Pekanbaru, Rabu (23/10/2024). [Dok.Antara]

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukan pihak yang berhak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, termasuk pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan ini merupakan jilid dua dari kasus yang sama. Sebelumnya, pada penyidikan pertama, ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara. (antara)

Load More