SuaraSumbar.id - Kasus penangkapan Fajri Anugrah oleh Polda Metro Jaya pada September 2024 mengejutkan publik, khususnya masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Fajri, pemuda berusia 23 tahun asal Pesisir Selatan, ditangkap karena mengelola situs judi online yang dikendalikan bandar dari Kamboja.
Pendapatan ilegalnya mencapai Rp 300 juta per bulan, sebuah angka yang mencengangkan. Lebih ironis lagi, Fajri awalnya terjebak dalam dunia judi online sebagai pemain, kemudian beralih menjadi admin setelah dipengaruhi lingkungannya.
Masih tahun 2024, tepatnya di bulan Juni, Polda Sumbar juga menangkap dua pelajar yang diduga mempromosikan situs judi online. Mereka memposting salah satu situs judi online. Mirisnya, satu pelaku masih SMP dan seorang lainnya siswa SMK.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah individu, tetapi mencerminkan krisis sosial yang lebih dalam, terutama di kalangan generasi muda. Statistik dari Polri memperlihatkan bahwa antara Juni hingga Oktober 2024, sebanyak 198 kasus judi online terjadi di Indonesia, melibatkan 247 tersangka, mayoritas remaja dengan penghasilan rendah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Bahkan, 80 persen dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp 100 ribu. Hal ini memperlihatkan betapa mudahnya akses ke judi online, terutama di kalangan anak muda yang mencari cara cepat untuk meraih keuntungan.
Di tengah badai judi online, harapan tidak pernah pudar di Minangkabau. Rumah dan Surau, dua tempat istimewa yang berakar kuat dalam budaya Minangkabau, menjadi benteng kokoh dalam melindungi generasi muda dari kecanduan judi online.
Kedua tempat ini tidak hanya memberikan perlindungan fisik, tetapi juga moral dan spiritual, yang berperan penting dalam membangun karakter dan daya tahan anak muda terhadap pengaruh negatif dari luar.
Basis Pengasuhan dan Pengarahan Moral
Peran rumah dalam menangkal bahaya judi online sangat signifikan. Orang tua diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar. Menurutnya, merosotnya ekonomi membuat banyak orang, termasuk generasi muda, mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang.
Padahal, judi jelas-jelas diharamkan oleh agama Islam. Sebab, prilaku judi tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga, keluarga, bahkan nyawa seseorang. Negara pun telah melarang perbuatan judi seperti diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik juga telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
"Orang tua harus lebih peduli terhadap pendidikan moral anak-anak mereka. Pengarahan dari rumah adalah kunci utama dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam perjudian," tegasnya.
Interaksi yang sehat antara orang tua dan anak di rumah adalah fondasi awal yang bisa mencegah anak-anak mencari hiburan atau pelarian di luar, terutama melalui layar ponsel yang sering kali menjadi pintu masuk ke dunia judi online. Semakin dekat hubungan antara orang tua dan anak, semakin kecil kemungkinan anak-anak tergoda oleh aktivitas negatif.
Surau atau mushalla, dalam konteks Minangkabau, tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan moral dan spiritual bagi generasi muda. Dulunya, selain tempat mengaji, anak-anak di surau juga diajarkan seni bela diri tradisional seperti silat, yang melatih kedisiplinan dan kebersamaan.
Aktivitas positif seperti ini membentuk pondasi mental yang kuat, sehingga anak-anak muda lebih fokus pada kegiatan yang produktif dan menjauhkan diri dari godaan judi online. Maka dari itu, sudah sepatutnya pemerintah daerah pun ikut menguatkan dan mendukung kegiatan-kegiatan anak muda di Surau.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Fauzi Bahar, menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran Surau dalam mendidik anak muda Minang. "Judi hanya akan membuat orang malas bekerja dan mengorbankan kebutuhan keluarga. Anak-anak yang aktif di surau akan memiliki kegiatan yang positif dan tidak punya waktu untuk berjudi," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Novel Salah Asuhan: Hagemoni Kolonial, dan Keegoisan Pribumi
-
Jadi Beking Judol, Hidup Foya-foya dan Kirim 47 Orang Umrah, Ini 4 Fakta Sosok Rajo Emirsyah
-
Jenguk Ayah di Penjara, Farel Prayoga Kasih Nasihat: Semoga Ada Efek Jera
-
Budi Arie Sambangi Kantor KPK, Ada Apa?
-
Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran 'Bagi PM'
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik