SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa semua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bukittinggi telah melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terungkap setelah pemantauan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di lapangan.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyatakan bahwa sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SK KPU Bukittinggi nomor 309/2024, sudah ditetapkan lokasi dan tata cara pemasangan APK yang diperbolehkan. Namun, keempat Paslon dinyatakan melanggar aturan tersebut.
"Berdasarkan data dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan," ungkap Ruzi pada Senin (14/10/2024).
Bawaslu mencatat ada 177 pelanggaran APK yang tersebar di berbagai kecamatan di Bukittinggi. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (89 kasus), disusul Kecamatan Guguk Panjang (56 kasus), dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (32 kasus).
Baca Juga: Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
Paslon nomor urut tiga, Erman Safar dan Heldo Aura, tercatat sebagai yang terbanyak melanggar dengan 116 kasus pemasangan APK di lokasi terlarang.
Paslon nomor urut empat, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, menyusul dengan 26 pelanggaran, diikuti Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz, dengan 31 pelanggaran. Paslon nomor urut dua, Nofil Anoverta dan Frisdoreja, memiliki 4 kasus pelanggaran.
APK yang melanggar aturan banyak dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, taman kota, batang pohon, pagar, tembok, balai pemuda, dan bahkan fly over atau jalan layang, yang jelas-jelas dilarang oleh regulasi KPU.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi agar seluruh paslon segera menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah," ujar Ruzi.
Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga Senin (14/10/2024) bagi para Paslon untuk menertibkan APK mereka secara mandiri. Jika tidak ditindaklanjuti, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban paksa pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Konser 'Sumbar 1 Gercep': Cara Unik Mahyeldi-Vasko Gaet Suara Milenial
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap kampanye Pilkada 2024, di mana Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk memastikan semua Paslon mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Cawabup Paslon Nomor 1 Jaro Ade Bebas Dari Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bogor Bilang Begini
-
Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Jaro Ade Serahkan 'Masalah' ke Tim Hukum
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!