SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Padang 2024 yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kampanye ilegal tersebut berlangsung di berbagai lokasi dan dilakukan oleh tim pemenangan paslon, bukan oleh calon langsung.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa pembubaran ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan kampanye yang tidak memenuhi syarat tidak dilaksanakan.
"Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana," ujar Eris, dikutip Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Mentawai: Calon Bali Baru di Sumatera Barat?
Menurut Eris, meskipun tidak ada sanksi yang dijatuhkan, tindakan pembubaran ini penting untuk memastikan semua kegiatan kampanye mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kampanye ilegal ini tercatat terjadi di lima kecamatan: dua lokasi di Lubuk Begalung, tiga lokasi di Nanggalo, satu lokasi di Koto Tangah, satu lokasi di Padang Timur, dan dua lokasi di Padang Selatan. Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat politik dari Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya pelanggaran aturan kampanye ini. Ia menilai bahwa kampanye ilegal mencerminkan kurangnya kedisiplinan tim pemenangan dan calon dalam mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Kampanye ilegal menunjukkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan kampanye yang jelas,” ungkap Najmuddin.
Lebih lanjut, Najmuddin menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon dan tim pemenangannya. Ini penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai rekam jejak kepatuhan calon.
Baca Juga: Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
“Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran akan membantu pemilih untuk mengetahui calon mana yang mematuhi aturan dan calon mana yang melanggar,” tegas Najmuddin.
Berita Terkait
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Kampanyenya Sepi Pendukung, Dharma-Kun Bicara Kualitas: Saya Ingin Lihat Loyalitas Mereka
-
Buka-bukaan Ridwan Kamil, Dua Bulan Kampanye Habiskan Duit Rp 60 Miliar
-
Soal Kans Turun Gunung Ikut Kampanye RK di Jakarta dan Lutfi di Jateng, Jokowi: Nanti Diputuskan
-
Cawagub Kun Wardana Umbar Janji Pemenuhan Air Bersih Bagi Warga Jakarta
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Bisnis Kuliner UMKM Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis