SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyebut seluruh pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan ada 177 pelanggaran ditemukan oleh panitia pengawas di kecamatan dan kelurahan, dengan banyak APK dipasang di lokasi yang dilarang, seperti fasilitas umum.
"Berdasarkan data temuan petugas Panwaslu, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi," katanya melansir Antara, Minggu (13/10/2024).
Aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," ujarnya.
Bawaslu menemukan 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Dari data yang Bawaslu, pasangan calon nomor urut 3 Erman Safar-Heldo Aura memiliki pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus. Disusul paslon nomor urut 4 Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis dengan 26 pelanggaran.
Paslon nomor 1 Marfendi-Fauzan Haviz mencatatkan 31 kasus, dan paslon nomor 2 Nofil Anoverta-Frisdoreja hanya memiliki empat pelanggaran.
"Data ini berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," ungkapnya.
Pemasangan APK bermasalah itu secara jelas banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," cetus Ruzi.
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin 14 Oktober 2024 untuk penertiban secara mandiri.
"Jika tidak dilakukan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10/2024)," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengeluarkan aturan tempat yang dilarang pemasangan APK seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.
Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.
Berita Terkait
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Lakukan Pelanggaran Militer, Song Min Ho WINNER Akan Jalani Sidang Pertama
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?