SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyebut seluruh pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan ada 177 pelanggaran ditemukan oleh panitia pengawas di kecamatan dan kelurahan, dengan banyak APK dipasang di lokasi yang dilarang, seperti fasilitas umum.
"Berdasarkan data temuan petugas Panwaslu, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi," katanya melansir Antara, Minggu (13/10/2024).
Aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," ujarnya.
Bawaslu menemukan 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Dari data yang Bawaslu, pasangan calon nomor urut 3 Erman Safar-Heldo Aura memiliki pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus. Disusul paslon nomor urut 4 Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis dengan 26 pelanggaran.
Paslon nomor 1 Marfendi-Fauzan Haviz mencatatkan 31 kasus, dan paslon nomor 2 Nofil Anoverta-Frisdoreja hanya memiliki empat pelanggaran.
"Data ini berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," ungkapnya.
Pemasangan APK bermasalah itu secara jelas banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," cetus Ruzi.
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin 14 Oktober 2024 untuk penertiban secara mandiri.
"Jika tidak dilakukan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10/2024)," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengeluarkan aturan tempat yang dilarang pemasangan APK seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.
Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.
Berita Terkait
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Lakukan Pelanggaran Militer, Song Min Ho WINNER Akan Jalani Sidang Pertama
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Orang-orang Bermata Biru di Minangkabau, Buku Pewarta Foto ANTARA Angkat Jurnalisme Naratif
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya