SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyebut seluruh pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan ada 177 pelanggaran ditemukan oleh panitia pengawas di kecamatan dan kelurahan, dengan banyak APK dipasang di lokasi yang dilarang, seperti fasilitas umum.
"Berdasarkan data temuan petugas Panwaslu, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi," katanya melansir Antara, Minggu (13/10/2024).
Aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," ujarnya.
Bawaslu menemukan 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Dari data yang Bawaslu, pasangan calon nomor urut 3 Erman Safar-Heldo Aura memiliki pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus. Disusul paslon nomor urut 4 Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis dengan 26 pelanggaran.
Paslon nomor 1 Marfendi-Fauzan Haviz mencatatkan 31 kasus, dan paslon nomor 2 Nofil Anoverta-Frisdoreja hanya memiliki empat pelanggaran.
"Data ini berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," ungkapnya.
Pemasangan APK bermasalah itu secara jelas banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," cetus Ruzi.
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin 14 Oktober 2024 untuk penertiban secara mandiri.
"Jika tidak dilakukan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10/2024)," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengeluarkan aturan tempat yang dilarang pemasangan APK seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.
Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.
"Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan POLRI, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza.
Berita Terkait
-
Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan
-
BRI dan OPPO Kolaborasi Hadirkan OPPO Run 2024 di Bali
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya