SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyebut seluruh pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan ada 177 pelanggaran ditemukan oleh panitia pengawas di kecamatan dan kelurahan, dengan banyak APK dipasang di lokasi yang dilarang, seperti fasilitas umum.
"Berdasarkan data temuan petugas Panwaslu, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi," katanya melansir Antara, Minggu (13/10/2024).
Aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
"Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU," ujarnya.
Bawaslu menemukan 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Dari data yang Bawaslu, pasangan calon nomor urut 3 Erman Safar-Heldo Aura memiliki pelanggaran terbanyak dengan 116 kasus. Disusul paslon nomor urut 4 Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis dengan 26 pelanggaran.
Paslon nomor 1 Marfendi-Fauzan Haviz mencatatkan 31 kasus, dan paslon nomor 2 Nofil Anoverta-Frisdoreja hanya memiliki empat pelanggaran.
"Data ini berdasarkan identifikasi jajaran Pengawas sebelum surat rekomendasi disampaikan ke KPU Bukittinggi. Fakta di lapangan sampai hari ini bisa saja bertambah dengan dilakukan pemasangan APK baru oleh masing-masing Paslon atau Tim kampanye," ungkapnya.
Pemasangan APK bermasalah itu secara jelas banyak terlihat dipasang di tiang listrik, taman kota, batang pohon, balai pemuda, pagar, tembok hingga fly over atau jalan layang.
"Kami telah memberikan rekomendasi ke KPU Bukittinggi yang ditanggapi dengan perintah ke seluruh paslon agar segera menertibkan APK masing-masing," cetus Ruzi.
Bawaslu bersama pihak terkait memberikan waktu hingga Senin 14 Oktober 2024 untuk penertiban secara mandiri.
"Jika tidak dilakukan, maka sesuai dengan hasil rapat koordinasi akan dilakukan penertiban secara paksa oleh Tim Gabungan pada hari Selasa (15/10/2024)," jelasnya.
Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengeluarkan aturan tempat yang dilarang pemasangan APK seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD, tempat pendidikan negeri dan swasta.
Sementara jalan-jalan protokol di Bukittinggi seperti, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuanku Laras dan Jalan Ahmad Yani juga dilarang untuk pemasangan APK.
Berita Terkait
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Kritik Kebijakan Jadi Pelanggaran HAM? Logika Terbalik Menteri Pigai
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari